Kepala Desa Pardamean yang Berzina dengan Wanita Bersuami Diberhentikan Bupati Deliserdang

Kasus THS (53) seorang kepala desa (kades) terlibat perselingkuhan dengan wanita bersuami berbuntut pajang.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Kades Perdamean berinisial THS dan istri durhaka berinisial JS, yang tega mengkhianati suaminya demi menjadi pemuas nafsu laki-laki lain 

SERAMBINEWS.COM, DELISERDANG - Kasus THS (53)  seorang kepala desa (kades) terlibat perselingkuhan dengan wanita bersuami berbuntut pajang.

Diketahui, seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial THS (52) diduga terlibat perselingkuhan dengan JS.

JS merupakan istri pengurus masjid dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial HS (53).

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan akhirnya memberhentikan sementara jabatan oknum Kepala Desa (Kades) Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa berinisial THS (53) yang sebelumnya sempat membuat heboh karena diduga berbuat zina dan berselingkuh dengan warganya yang telah bersuami. 

Sanksi pemberhentian sementara itu telah tertuang dalam SK Bupati Deliserdang nomor 510 tahun 2022 tertanggal 31 Mei. 

Pemberhentian sementara ini hanya berjarak 11 hari dari pelantikan dirinya untuk periode ke tiga menjabat sebagai Kepala Desa.

THS sempat dilantik dan diambil sumpah janji jabatan oleh Bupati Deliserdang bersamaan dengan 303 Kades terpilih lainnya pada 20 Mei lalu.

Perbuatan THS dianggap telah meresahkan masyarakat sehingga pantas dilakukan pemberhentian sementara. 

" Iya benar sudah diberhentikan tapi diberhentikan sementara. Waktunya itu selama 6 bulan dulu. Nanti setelah 6 bulan dilihat atau dievaluasi lagi. Seperti itu memang ketentuannya tahapannya,"ucap Asisten I Pemkab Deliserdang, Citra Efendy Capah Rabu, (1/6/2022).

Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini tidak menampik kalau bisa saja ke depannya yang bersangkutan diberhentikan secara permanen apalagi ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach) mengenai perkaranya.

Disebut Bupati telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat terhadap THS. 

"Kalau untuk tidak dilantik tidak bisa dilakukan meskipun ada permintaan dari sebagian warganya. Dia itu menjadi Kades terpilih pada pelaksanaan Pilkades 18 April lalu jadi tetap harus dilantik,"kata Capah. 

Ia menyebut kalau dalam SK pemberhentian sementara Kades Perdamean tersebut Camat telah diperintahkan untuk menerbitkan surat perintah tugas kepada Sekretaris Desa Perdamean untuk melaksanakan tugas dan kewajiban selama masa THS diberhentikan sementara. 

Informasi yang dihimpun sanksi terhadap THS ini dijatuhkan karena memang sempat mendapat atensi dari Bupati.

Disebut-sebut Bupati sempat berang melihat tingkah laku yang bersangkutan, apalagi foto-foto dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan juga menyebar di media sosial.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved