Kepala Desa Pardamean yang Berzina dengan Wanita Bersuami Diberhentikan Bupati Deliserdang

Kasus THS (53) seorang kepala desa (kades) terlibat perselingkuhan dengan wanita bersuami berbuntut pajang.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Kades Perdamean berinisial THS dan istri durhaka berinisial JS, yang tega mengkhianati suaminya demi menjadi pemuas nafsu laki-laki lain 

Hubungan terlarang tersebut ternyata telah berlangsung sejak lama.

Pada 2020, HS menemukan foto istrinya tanpa busana bersama sang kepala desa.

JS dan THS lalu mengakui perbuatannya karena telah melakukan hubungan suami istri dan meminta maaf pada HS.

Mereka juga berjanji tak akan mengulangi lagi.

"Minta maaf mereka sama aku dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata HS

Saat itu, HS pun memaafkan sang istri karena memikirkan nasib anak-anak mereka.

Namun ternyata perbuatan tersebut kini diulangi kembali.

Setelah kasus ini mencuat, JS pilih pergi dari rumahnya meninggalkan sang suami dan anak.

Kades juga Menghilang, Alasan Berobat

Hal serupa juga dilakukan oleh THS.

THS tak masuk ke kantornya.

Ponselnya pun tak dapat dihubungi.

"Belum bisa dihubungi dia. Belum tahu kita dimana dia,” kata Camat Tanjungmorawa, Marianto Irawadi, mengutip Tribun Medan.

Sekdes setempat, Hengky Novandi Sipahutar menyebut, kepala desa kini tengah berobat.

Kabar ini ia dapat dari istri THS.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved