Kepala Desa Pardamean yang Berzina dengan Wanita Bersuami Diberhentikan Bupati Deliserdang
Kasus THS (53) seorang kepala desa (kades) terlibat perselingkuhan dengan wanita bersuami berbuntut pajang.
"Tadi saya ada tanyakan sama bu Kades, katanya Bapak sedang berobat. Cuma enggak saya tanya berobat kemana," kata Hengky, Kamis (12/5/2022).
Kasus perselingkuhan tersebut telah dilaporkan ke Polresta Deliserdang.
Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan.
Dilapor ke Polresta Deliserdang
Kasus dugaan perzinahan antara istri pengurus masjid berinisial JS dengan Kepala Desa Perdamean berinisial THS sempat dilaporkan ke Polresta Deliserdang.
Laporan dilayangkan oleh HS, suami sah dari JS.
Adapun delik aduan ini menyangkut masalah perzinahan.
Namun, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Cahyadi mengatakan bahwa laporan yang disampaikan HS bersifat konseling.
"Itu masih dibuat laporan konseling. Jadi nanti kami panggil semua pihak, barulah kami naikkan menjadi laporan (resmi)," kata Kadek.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya berencana memanggil saksi-saksi.
Baca juga: Sapi Abdya, Kebakaran sampai Sindikat Curanmor - LIVE UPDATE ACEH RABU (1/6/2022)
Baca juga: Nekat Jambret Dompet Pelajar, Pria di Kediri babak Belur Dihajar Warga, Ternyata Isinya Rp 4000
Baca juga: Masalah Gagal Transfer Kylian Mbappe Belum Selesai, Presiden LaLiga Laporkan PSG ke UEFA
TribunMedan: KEPALA Desa Pardamean yang Diduga Zinahi Warganya Akhirnya Diberhentikan Bupati Deliserdang