Kepala Desa Pardamean yang Berzina dengan Wanita Bersuami Diberhentikan Bupati Deliserdang

Kasus THS (53) seorang kepala desa (kades) terlibat perselingkuhan dengan wanita bersuami berbuntut pajang.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Kades Perdamean berinisial THS dan istri durhaka berinisial JS, yang tega mengkhianati suaminya demi menjadi pemuas nafsu laki-laki lain 

Karena itu Bupati pun memerintahkan Inspektorat untuk melakukan tindaklanjut.

Hasil pemeriksaan Inspektorat pun keluar pada 27 Mei lalu dan kemudian langsung diputuskan pada 31 Mei untuk diberikan sanksi pemberhentian sementara.

Baca juga: VIDEO VIRAL Oknum Pilot Digerebek Istri Sah saat Selingkuh dengan Pramugari di Hotel

Baca juga: Berawal dari Bau Asap Rokok di Kamar, Mertua Pergoki Menantunya Selingkuh dengan Pria Beristri

Sang Anak Malu Ibunya Berzina dengan Pak Kades, Minta Ayahnya Ceraikan Istri hingga Lapor Polisi

Kades Perdamean, THS (tengah) dan foto-foto mesumnya dengan JS, istri pengurus masjid
Kades Perdamean, THS (tengah) dan foto-foto mesumnya dengan JS, istri pengurus masjid (TRIBUN MEDAN/HO)

Foto keduanya saat tidur bersama dibongkar oleh anak wanita tersebut.

Kini pak kades yang juga sudah memiliki istri malah menghilang.

Kasus perselingkuhan ini membuat anak si wanita itu malu dan meminta ayahnya untuk menceraikan sang ibu.

Kasus tersebut terbongkar setelah sang anak menemukan foto ibunya sedang tidur bersama kepala desa.

Mengutip Tribun Medan, anak JS dan HS curiga lantaran kerap mendengar soal skandal asmara sang ibu dengan THS.

Sang anak kemudian menemukan foto ibunya bersama THS.

“Barulah kemarin itu dapat lagi foto di HP istriku, mereka (JS dan THS) sedang tidur," kata HS, Selasa (10/5/2022) sore.

Foto JS dan THS saat tidur berdua pun beredar luas di masyarakat.

Kasus perselingkuhan tersebut ramai diperbincangkan mengingat THS baru menang dalam Pilkades Deli Serdang 2022.

Anak JS dan HS bahkan sampai meminta sang ayah menceraikan ibunya karena malu.

 

Pernah Berselingkuh Sebelumnya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved