Pengakuan Syarif Tega Bunuh Adik Ipar dan Rudapaksa Korban 2 Kali: Saya Cinta Dia, Bukan Kakaknya
"Waktu saya awal menyatakan cinta kepada FN pada hari Selasa. Saya lupa tanggalnya, namun sebelum menikah," ucapnya.
Editor:
Faisal Zamzami
Rezanda Akbar D
Syarif Hidayat, pelaku rudapaksa dan pembunuhan adik ipar lantaran rasa cemburu, menceritakan kejadian pembunuhannya kepada Tribunjateng.com, saat di Polres Demak, Selasa (31/5/2022).
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP.
Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Rad)
Baca juga: Selain Gunakan Kamera Statis di Jalanan, Polantas Surakarta Juga Pakai Kamera Hp Pergoki Pelanggar
Baca juga: Pemerintah Wacanakan Pelarangan Mobil Mewah Pakai BBM Pertalite, Kapan Mulai Berlaku?
Baca juga: Jalankan Sholat Dhuha, Lengkap dengan Tata Cara, Bacaan Doa, dan Niat
Tribunnews.com: Pengakuan Syarif Perkosa Mayat Adik Ipar Seusai Dibunuh di Demak: Saya cinta dia, bukan kakaknya