Berita Jakarta
Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, Akan Diatur Secara Digital
Pemerintah sampai saat ini masih menyusun kriteria mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite
Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.
Namun, kriteria mobil mewah tersebut belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari besarnya CC kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya.
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mengusulkan sejumlah kriteria mobil mewah yang dilarang beli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.
"Usulan saya, kriteria mobil mewah tidak boleh beli Pertalite yaitu cc kendaraan lebih dari 2.000 dan tahun pembuatan kurang dari 5 tahun," kata Mulyanto.
Menurutnya, agar terimplementasi dengan baik di lapangan, maka petugas SPBU dilatih untuk mengenali kriteria kendaraan yang tidak boleh beli Pertalite.
"Kendaraan yang meragukan, namun ternyata berhak dapat subsidi ditempel stiker BBM bersubsidi," ucapnya.
Selain itu, tambah Mulyanto, setiap SPBU juga perlu ada klaster khusus BBM bersubsidi, baik itu Solar maupun Pertalite agar tidak menimbulkan antrean. (tribun network/sen/wly)
Baca juga: Pertalite dan Premium Dilaporkan Langka di Gayo Lues
Baca juga: Jokowi Pertahankan Harga Pertalite Rp 7.650, Sebut BBM di Indonesia Termurah Sedunia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/antre-bbm-di-takengon-0504.jpg)