Berita Nagan Raya
11 Pemuda Rudapaksa 1 Gadis Bawah Umur di Nagan Raya Mengaku Menyesal, 2 Terdakwa Anak Sudah Vonis
Berhubung pandemi Corona sudah agak melandai, sidang terhadap mereka kali ini dilakukan langsung di Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, Ka
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan dua terdakwa mengaku hanya ikut meraba-raba saja.
Para terdakwa mengakui perbuatan itu serta mengaku menyesal dan meminta dihukum ringan.
Namun dari 11 terdakwa ketika pemeriksaan itu tidak ada yang meneteskan air mata, tetapi hanya menunduk.
Baca juga: Herry Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Keluarga Korban Pesimis
Setelah pemeriksaan itu, hakim kembali menunda sidang ke Senin pekan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang ke depan kembali direncanakan vidcon. Lalu, 11 terdakwa kembali dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini ditahan.
Disekap dan digilir 14 pemuda
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis usia 15 tahun, warga Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan rudakpaksa yang digilir oleh 14 pemuda.
Peristiwa memilukan yang sempat menghebohkan itu terjadi di sebuah kafe pada 11 Desember 2021 lalu di Suka Makmue, Nagan Raya.
Korban dilepas setelah disekap selama dua hari oleh pelaku. Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya.
Polisi kemudian membekuk 9 dari 14 pelaku. Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah saat berusaha kabur dan dua lainnya menyerahkan diri.
Masih tersisa satu orang lagi yang bernama Deni, warga Nagan Raya masih buron.
Baca juga: VIDEO - Menteri PPPA Temui Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Lapas Meulaboh
Sedangkan dua di antara pelaku masih di bawah umur yakni MR (17) dan J (17).
Keduanya sudah dijatuhi vonis penjara oleh Mahkamah Syariyah Suka Makmue Nagan Raya.
MR divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan.
Keduanya sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dari Lapas Meulaboh ke Lapas Khusus Pembinaan Anak (LPKA) di Banda Aceh. (*)