FAKTA Jambret Bonyok Diamuk Warga Usai Curi Tas Berisi Uang Rp4.000, Ngaku Butuh Biaya Operasi Istri

Dia mengaku nekat melakukan aksinya menjambret tas milik pelajar lantaran butuh biaya untuk operasi sang istri.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/TribunJatim.com/Polsek Pare
AH, jambret asal Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diamankan di Polsek Pare, Rabu (1/6/2022). AH ditangkap setelah menjambret di wilayah Kampung Inggris Pare. 

Ia juga mengaku terpaksa menjambret untuk membiayai istrinya operasi hamil di luar kandungan.

 

Proses hukum tetap lanjut

Meski nilai nominal barang buktinya relatif kecil dan umumnya masuk dalam kategori restorative justice, polisi tetap memproses perkara hukumnya.

Pelaku kini mendekam di tahanan dan dikenakan pasal 365 juncto pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.

AKP Bowo menjelaskan, polisi memiliki alasan kuat terkait hal itu.

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap pelaku sudah berulang kali beraksi.

"Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Jadi lebih pada pekerjaan," kata Bowo.

Aksi pertama dilakukan pelaku di sekitar Kampung Inggris belum lama ini.

Dalam aksi itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 juta.

"Dan peristiwa itu sesuai dengan pelaporan korban yang dibuat di Polres," jelas mantan Kapolsek Pagu, Kediri, ini.

Baca juga: Sudah 1.625 Sapi di Aceh Besar Terkena PMK, Wakil Ketua DPRK Minta Pemkab Tingkatkan Penanganan

Baca juga: Narapidana Ini Berhasil Kabur dari Penjara, Kelabui Petugas dengan Pakaian Wanita hingga Wig Palsu

Baca juga: Pemko Bukittinggi Apresiasi Pariwisata di Kota Sabang

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved