Tenaga Honorer Dihapus, Tjahjo Kumolo: Statusnya Dapat Berubah Jadi PPPK Jika Penuhi Syarat
Tjahjo Kumolo pun mengungkapkan jika tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan mulai tahun 2023 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.
Tjahjo Kumolo pun mengungkapkan jika tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.
Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo dikutip dari laman KemenPAN-RB, Jumat (3/5/2022).
Meski akan dihapus, pemerintah tetap menaruh perhatian khusus untuk menyelesaikan penanganan tenaga honorer yang sudah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Tidak dihapus secara serta merta
Tjahjo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan stasus kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).
PPK juga diminta menyusun langkah strategis untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS.
Serta, tenaga honorer yang tidak memenuh syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.
Nantinya, instansi pemerintah dapat mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo.
Intansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, MenPAN-RB Bakal Sanksi Pejabat Kepegawaian yang Tetap Rekrut
Baca juga: Aceh Data Tenaga Honorer untuk Isi Formasi PPPK dan CPNS, Tindak Lanjut Peraturan Menpan-RB