Berita Banda Aceh

Walhi Aceh Apresiasi Gakkum KLHK yang Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Penjual Kulit Harimau Sumatera

Ketiga tersangka yang sebelumnya ditangkap pada Rabu 24 Mei 2022 di Bener Meriah, yaitu berinisial Is (48), A (42) dan S (44).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Direktur Walhi Aceh, Achmad Shalihin 

Walhi Aceh akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga sampai meja hijau (pengadilan).

Pengawalam ini penting jangan sampai nanti kasus ini masuk angin dan tersangka hanya dihukum ringan. 

"Karena bila ini terjadi akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi di Aceh.

Kami akan terus pantau hingga proses hukum ini divonis," tegasnya.

Baca juga: VIDEO - Tangkap 4 Tersangka, Polda Aceh Amankan Kulit Harimau, Tulang, Hingga Taring Beruang Madu

Achmad Shalihin juga mengingatkan penegak hukum, meskipun salah satu tersangka orang berpengaruh di Bener Meriah, yaitu Ahmadi, apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan satwa dilindungi harus dihukum sesuai dengan hukuman yang berlaku.

"Ini menjadi pembuktian bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas, maka harus dibuktikan dengan kasus ini," ucapnya.

Walhi Aceh juga mengajak semua elemen, baik masyarakat sipil dan para pihak lainnya untuk mengawal kasus ini bersama-sama.

Dengan demikian kejahatan terhadap satwa dapat diminimalisir dan bahkan dihentikan dengan ada ketegasan penegak hukum dalam menghukum siapapun yang bersalah.

"Mari sama-sama kita awasi perkembangan kasus ini. Harapannya kasus serupa tidak lagi terjadi masa yang akan datang," tutupnya. (*)


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved