Berita Aceh Barat Daya

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Aplikasi Tokopika

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Puluhan mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Abdya menggelar demo ke kantor Kejari setempat, Senin (14/3/2022). 

Atas perbuatan kedua tersangka itu, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam mengungkapkan kasus ini, kita telah memeriksa 17 orang.

Kalau tersangka lain, sabar dulu ya, karena (penetapan tersangka) harus cukup alat-alat bukti,” pungkasnya.(c50)

Baca juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tokopika di Abdya Senilai Rp 1,3 M Ditingkatkan ke Penyidikan

Baca juga: Jaksa Usut Kasus Pengadaan Tokopika Rp 1,3 M

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved