Berita Aceh Barat Daya
Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Aplikasi Tokopika
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem
Editor:
bakri
Serambi Indonesia
Puluhan mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Abdya menggelar demo ke kantor Kejari setempat, Senin (14/3/2022).
Atas perbuatan kedua tersangka itu, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam mengungkapkan kasus ini, kita telah memeriksa 17 orang.
Kalau tersangka lain, sabar dulu ya, karena (penetapan tersangka) harus cukup alat-alat bukti,” pungkasnya.(c50)
Baca juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tokopika di Abdya Senilai Rp 1,3 M Ditingkatkan ke Penyidikan
Baca juga: Jaksa Usut Kasus Pengadaan Tokopika Rp 1,3 M