Pemilik Warung Kelontong Rudapaksa Anak Yatim Piatu Hingga Hamil, Bayi Dijual Untuk Biaya Persalinan

Aksi biadab S terbongkar, berawal ketika paman dari korban yakni pria berinisial D (36) kaget keponakannya melahirkan seorang bayi.

Editor: Amirullah
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Pelaku S tertunduk lesu saat dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022). 

Sudah diam-diam menodai U selama 3 tahun hingga hamil.

Setelah U lahiran, S tega menjual bayi itu layaknya barang.

"S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun.

Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).

Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta.

Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta. Sementara Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan menyelidiki keberadaan anak tersebut.

Sebab, lanjut polisi, anak tersebut sudah berpindah tangan.

"Teman pelaku ini, Ira, menyampaikan ke temannya, Agus, bahwa si U ini punya anak. Agus punya teman bernama Nci. Nah, Nci ini mau adopsi," tambah Ardhie.

Nyatanya, Nci diketahui sudah menyerahkan bayi itu kepada Lilis.

Namun, saat diinterogasi polisi, Lilis tidak mengakuinya.

"Lilis pun masih kita mintai keterangan karena dia tidak mengakui mengambil atau membeli bayi tersebut. Ini semua masih kita dalami ya," tambahnya.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

(*)

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved