Berita Banda Aceh
Sorot KIA Ladong, GeRAK Dorong BPK RI Lakukan Audit Forensik
"Kita dorong untuk audit khusus atau audit forensik oleh BPK RI untuk menilai, apakah ada pelanggaran hukum yang berpotensi korupsi yang dilakukan...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Kita dorong untuk audit khusus atau audit forensik oleh BPK RI untuk menilai, apakah ada pelanggaran hukum yang berpotensi korupsi yang dilakukan selama proses penganggaran," katanya.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh buka suara, terkait temuan tim panitia khusus (Pansus) DPRA soal pengembangan Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong di Aceh Besar.
Betapa tidak, ternyata sejak awal pengembangan tahun 2009 hingga 2022, belum ada apapun unit usaha yang berdiri di kawasan itu, sedangkan anggaran yang dihabiskan mencapai Rp 154 miliar.
Koordinator GeRAK, Askhalani SH kepada Serambinews.com, Sabtu (4/6/2022) mengatakan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh perlu melakukan audit khusus atau audit foreksik atas kasus itu.
"Kita dorong untuk audit khusus atau audit forensik oleh BPK RI untuk menilai, apakah ada pelanggaran hukum yang berpotensi korupsi yang dilakukan selama proses penganggaran," katanya.
Audit forensik merupakan pemeriksaan dan evaluasi catatan keuangan perusahaan atau personal guna mendapatkan bukti pada saat di pengadilan atau saat proses hukum berlangsung.
"Kita curiga dengan jumlah uang besar, tapi hasil tidak ada. Dan ini menunjukkan adanya bacakan yang dipelihara secara terun temurun untuk kepentingan politik anggaran dan ini menunjukkan bahwa dari sejak awal ada gejala yang aneh," ungkap dia.
Baca juga: VIDEO Rp 154 Miliar APBA Menguap Untuk Kawasan Industri Aceh di Ladong
Askhalani menegaskan, GeRAK Aceh mendukung langkah anggota DPRA untuk melakukan audit khusus dengan menggandeng BPK RI.
Jika dari hasil audit BPK ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus berani didorong penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
"GeRAK mencurigai bahwa dari sejak awal proyek di lokasi Ladong ini adalah cara pemerintah, khususnya SKPA terkait menghabiskan uang untuk kepentingan tertentu, sebab tidak memiliki master plan yang baik," terang Askhalani.
"Karenanya harus ada evaluasi secara khusus, termasuk adanya sanksi tegas yaitu dengan reformasi untuk mencopot jabatan serta mengevaluasi keberadaan tim ahli bidang investasi dan bisnis Pemerintah Aceh yang selama ini hanya bekerja untuk mendapatkan uang atau menjadi broker investigasi bodong," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2021 mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai pengembangan KIA Ladong di Aceh Besar.
Ternyata sejak awal pengembangan tahun 2009 hingga 2022, belum ada apapun unit usaha yang berdiri di kawasan yang sebelumnya diciptakan untuk merangsang investor datang ke Aceh.
Baca juga: Rp 154 Miliar APBA Ludes Untuk KIA Ladong, Pansus LKPJ: Hanya Ada Air Tebu dan Air Kelapa
Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Iskandar Usman Al-Farlaky saat menyampaikan rekomendasi pansus atas pelaksanaan APBA 2021 dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Jumat (3/6/2022).