Berita Aceh Tamiang
2 Warga Aceh Tamiang Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Menangis Ceritakan Kondisi Adiknya
Dua warga Lubukdamar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dituntut mati di PN Kualasimpang terkait kasus penyelundupan sabu-sabu 95 kilogram
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua warga Lubukdamar, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dituntut mati di PN Kualasimpang terkait kasus penyelundupan sabu-sabu 95 kilogram.
Pihak keluarga menilai tuntutan ini tidak tepat dan berharap majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta yang diabaikan jaksa.
Tuntutan mati ini diarahkan JPU Kejari Aceh Tamiang terhadap Dede Irfan dan Hasanuddin.
Keduanya dianggap bagian dari sindikat narkoba internasional setelah tertangkap membawa sabu-sabu 95 kilogram dari Malaysia melalui perairan Seruway.
Tuduhan ini dinilai keluarga sangat berlebihan. Mereka memastikan, Dede dan Hasanuddin justru korban dalam kasus ini.
“Mereka cuma nelayan, pergaulannya sebatas kawan-kawan nelayan di kampung. Mustahil bisa kenal dengan sindikat narkoba,” kata Safrizal (34) abang ipar Hasanuddin, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Dua Penyelundup Narkoba di Aceh Tamiang Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Nilai tidak Objektif
Safrizal mengungkapkan keterlibatan adiknya dalam kasus ini hanya berniat membantu Dede Irfan memindahkan barang dari perahu.
“Dia diajak memindahkan barang dari perahu, karena kawan ya masa tidak dibantu, ternyata isinya narkoba,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Dani (34) abang kandung Dede Irfan yang sangat meyakini kedua terdakwa telah dijebak oleh Fer (DPO).
“Kalau memang mereka pemain, pasti habis memindahkan barang lari ke Jakarta misalnya, ini kan tidak, dua-duanya ditangkap di rumah saat tidur,” kata Dani.
Pihak keluarga disebut Dani sangat terpukul atas kasus ini.
Bahkan mereka merahasiakan tuntutan mati ini dari ibu kandung Dede Irfan.
Baca juga: Ikhlaskan Eril,Ridwan Kamil Tulis Pesan Menyayat Hati Untuk Sungai Aare: Kutitipkan Jasad Anak Kami
“Sejak kasus ini, ibu sakit kepikiran terus. Kalau sempat tahu anaknya dituntut mati, kami takutnya kondisinya semakin parah,” ujar Dani sambil mengusap air mata.
Dani memastikan adiknya sosok pribadi baik dan relijius.
Selama ini, adiknya menghabiskan waktu di laut sebagai nelayan dan sering azan di Masjid Miftahul Jannah.
“Dia ke Medan saja belum pernah, jadi memang lugu kali adik kami ini,” sambungnya.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Dewi Sartika juga mengakui belum menemukan korelasi kliennya terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Dia pun sepakat kalau keduanya hanya korban yang diperalat oleh Fer.
“Kalau saya bilang ini ada kesalahan kita bersama, sosialisasi tentang narkoba sangat rendah, jadi masyarakat kita gampang terjerat oleh sindikat ini,” kata Dewi.
Baca juga: Rp 154 Miliar APBA Ludes Untuk KIA Ladong, Pansus LKPJ: Hanya Ada Air Tebu dan Air Kelapa
Bukti lain kata Dewi dapat dilihat dari kondisi ekonomi keduanya.
Sampai saat ini keduanya masih menumpang di rumah orangtua masing-masing yang terdaftar Program Keluarga Harapan (PKH) penerima bansos.
“Rumah yang dihuni pun bantuan program perumahan nelayan, jadi sama sekali tidak ada materi lebih,” ungkapnya.
Dalam dakwaan diungkapkan kasus ini bermula pertemuan Dede dengan Fer (DPO) di sebuah rumah makan di Karangbaru, Aceh Tamiang pada Rabu (24/11/2021).
Keduanya sudah saling mengenal di Malaysia ketika Dede bekerja sebagai TKI.
Baca juga: VIDEO VIRAL Anak Anggota DPR dari PDIP Dipukuli Dua Pria Berbadan Tegap di Jalan Tol
Namun tawaran itu tidak langsung dipenuhi Dede.
“Tidak langsung disetujui, belakangan setelah ditelepon lagi baru terdakwa mau,” kata Dewi.
Oleh Fer, Dede dijanjikan upah Rp 7 juta per kilogram, Dede sendiri kemudian mengajak Hasanuddin dengan imbalan Rp 50 juta.
Kedua terdakwa selanjutnya ditangkap tim Direktorat Resnarkoba Polda Aceh dari kediaman masing-masing pada Sabtu (27/11/2021) dini hari.
Majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga akan melanjutkan sidang pada 14 Juni 2022. (*)
Baca juga: Polres Aceh Tengah Tangkap 12 Tersangka Narkoba dan Pencurian, 2 di Antaranya Suami Istri Kasus Sabu