Berita Aceh Singkil
Aceh-Kemendagri Survei Pulau Sengketa, Bupati Singkil Minta Dikembalikan ke Aceh
Tim tersebut bertugas untuk melakukan survei dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh
Sementara itu, Karo Adpim Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, menyebutkan, berdasarkan data yangb ada pada pihaknya, peralihan status kepemilikan pulau itu dimulai tahun 2008 lalu.
Saat itu, terdapat kekeliruan data yang diberikan Pemerintah Aceh ke Pemerintah Pusat terkait keempat pulau tersebut.
"Namun demikian, Pemerintah Aceh atas arahan Gubernur Aceh saat ini tidak menyalahkan masa lalu.
Pak Gubernur dan kita semua saat ini sedang berjuang untuk mengambil kembali keempat pulau tersebut," tutup Muhammad Iswanto.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengatakan, saat meninjau Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, Jumat (3/6/2022), pihaknya menunjukan bangunan yang dibuat oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di empat pualu tersebut kepada tim dari Kemendagri.
Seperti gapura, tugu, rumah singgah dan dermaga.
Tim Aceh dan Pemkab Aceh Singkil juga membawa saksi dan dokumen yang menunjukkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh Singkil.
Selanjutnya, sebut Bupati, tim Kemendagri akan menggelar rapat membahas hasil tinjauan lapangan.
Rapat itu akan dihadiri tim Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemprov Sumatera Utara.
Dulmusrid mendesak Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pualu Lipan, dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh Skngkil.
"Buktinya sudah jelas, kami minta dikembalikan," ujar Dulmusrid kepada Serambi, Sabtu (4/6/2022).
Sementara itu, Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, mengatakan, saat meninjau keempat pulau itu, tim dari Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil menyerahkan dokumen yang jadi bukti bahwa empat pualu tersebut masuk wilayah Aceh kepada tim Kemendagri.
Dokumen itu antara lain surat tanah yang dikeluarkan tahun 1965, kemudian bukti-bukti bangunan fisik yang dibuat oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
Alasan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil membuat bangunan itu berdasarkan hasil kesepakatan batas wiayah Aceh dan Sumatera Utara tahun 2002.
Dalam kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa Pulau Punjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan masuk ke dalam wilayah Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kemendagri-pemkab-aceh-singkil-dan-pemprov-sumatera-utara-mengunjungi-empat-pulau-di-singkil.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menuju-pulau-panjang-lipat-mangkir-besar-dan-pulau-mangkit-kecil-yang-jadi-sengketa.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tim-survei-y0u.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pulau-789uvh.jpg)