Info Singkil
Berdasarkan Bukti, Empat Pulau yang Beralih ke Sumut Mestinya Kembali ke Pangkuan Aceh Singkil
Tim melakukan survei dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Dokumen tersebut antara lain surat tanah yang dikeluarkan tahun 1965, kemudian bukti-bukti bangunan fisik yang dibuat Aceh dan Aceh Singkil.
Alasan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, membuat bangunan berdasarkan hasil kesepakatan batas wilyah Aceh dan Sumatera Utara tahun 2002.
Baca juga: Menjemput Kembali 4 Pulau Milik Aceh
Dalam kesepakatan tentang batas wilayah bahwa pulau Punjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan masuk Aceh.
"Saat tim bertanya ke tim Sumatera Utara, mereka tidak ada dokumen pendukung.
Satu-satunya yang ada adalah rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Utara, yang memasukan empat pulau itu," kata Junaidi.
Atas dasar bukti dokumen dan bukti fisik di lapangan, Junaidi meminta agar empat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh.
"Dalam waktu dekat tim Kemendagri undang tim Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Kami yakin atas bukti-bukti yang ada pulau dapat dikembalikan ke dalam wilayah Aceh," tegasnya.
Sebagaimana diketahui empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, beralih menjadi milik Sumatera Utara (Sumut).
Kondisi itu membuat masyarakat Aceh Singkil meradang, lantaran perpindahan administrasi wilayah itu, dinilai menjatuhkan marwah Aceh.
Empat pulau milik Aceh Singkil, yang berhasil dicaplok Sumut, masing-masing Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Merespon hal tersebut tim Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan tim Provinsi Sumatera Utara, mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan fakta lapangan, Jumat (3/6/2022).
Sebelumnya Pemkab Aceh Singkil, juga layangkan somasi kepada Kemendagri.
Salah satu poin somasi meminta merevisi Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Dalam somasi Pemkab Aceh Singkil, lampirkan bukti yang menunjukan pulau Panjang, pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan pulau Lipan masuk dalam wilayahnya. (*)