Info CPNS
Ini Alasan Kemenpan RB Hapus Tenaga Honorer pada Tahun 2023
Salah satu pertimbangannya ialah karena tidak jelasnya sistem rekrutmen, sehingga berdampak pada pengupahan yang kerap di bawah upah minimum regional
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Menurutnya, seleksi tersebut bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur CPNS maupun PPPK.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012.
Ia menjelaskan, pengangkatan pegawai non-ASN khusus pegawai honorer sejak 2012 seharusnya tidak dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau dinas.
"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," kata Alex. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Menpan-Tjahjo-Kumolo.jpg)