Rabu, 20 Mei 2026

Info CPNS

Ini Alasan Kemenpan RB Hapus Tenaga Honorer pada Tahun 2023

Salah satu pertimbangannya ialah karena tidak jelasnya sistem rekrutmen, sehingga berdampak pada pengupahan yang kerap di bawah upah minimum regional

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Tribunnews/Theresia Felisiani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. 

Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” katanya, Jumat (3/5/2022) lalu dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/6/2022)

Membangun SDM yang lebih profesional dan sejahtera

Selain merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, penataan ini juga merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.

Menteri Tjahjo mengatakan, selama ini banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.

Namun Menteri Tjahjo menjelaskan, anggapan tersebut adalah salah.

Sejak tahun lalu, katanya, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Baca juga: Pemerintah Akan Hapus Honorer di Pemerintahan, Terungkap Alasannya, Bagaimana Nasib Mereka?

Melalui skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Nasib honorer selanjutnya

Lantas bagaimana dengan nasib honorer di 2023 nanti?

Menteri Tjahjo memastikan bahwa pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.

"Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," jelas dia.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved