Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Akan Terima Tunjangan Pensiun
Namun demikian, Priyanto menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hakim Militer Tinggi sekaligus Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel CHK Hanifan Hidayatullah menyampaikan hak-hak rawatan kedinasan dari Kolonel Inf Priyanto, akan dicabut setelah vonis yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Seperti diketahui, Kolonel Priyanto adalah terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Bara
Usai vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dijatuhkan Hakim Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (7/6/2022) hari ini, kata dia, Priyanto masih nemiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding.
Namun demikian, Priyanto menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
Jika putusan tersebut telah inkracht, maka akan dilakukan eksekusi terhadap vonis di antaranya dengan memberhentikan Priyanto secara administrasi oleh satuannya.
"Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi mereka sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," kata Hanifan usai sidang.
Selain itu, kata dia, Priyanto juga akan dipenjara di lapas sipil setelah putusan tersebut inkracht.
"Terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata dia.
Sebelumnya Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto pada Selasa (7/6/2022).
Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.
Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Memidana terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah.
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI, Terbukti Melakukan Pembunuhan
Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Tuntutan Pembunuhan Berencana Sejoli, Minta Hukuman Diringankan Karena Ini
10 Hal Yang Memberatkan Kolonel Inf Priyanto
Faridah juga menjabarkan 10 hal terkait aspek kepentingan militer, aspek keadilan masyarakat, sikap batin pelaku, dan sasaran tindak pidana.
Pertama, Priyanto dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat Kolonel dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Kedua, perbuatan Priyanto telah merusak citra TNI Angkatan Darat khususnya kesatuannya di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," kata Faridah.
Keempat, Faridah mengatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.
Kelima, perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.
Keenam, perbuatan Priyanto merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.
"Bahwa dengan mengingat perbuatan terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata dia.
Kedelapan, perbuatan Priyanto dilakukan dengan sengaja dalam keadaan sadar.
Kesembilan, pembunuhan yang dilakukan Priyanto dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Kesepuluh, pembunuhan dilakukan oleh Priyanto ditujukan kepada korban Handi Saputra yang tidak berdaya dan tidak berdosa dan bukan musuh TNI.
"Dan seharusnya terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas memberikan pertolongan dan membawa para korban ke rumah sakit terdekat bukan malah membunuhnya dan membuangnya ke sungai," kata dia.
Selain itu, Faridah juga menjelaskan dua hal yang meringankan Priyanto.
Pertama, Priyanto telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhkan hukuman disiplin.
"Kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya," kata Faridah.
Baca juga: Mohamed Salah Tolak Permintaan Liverpool, Berubah Pikiran karena Dijanjikan Pindah ke Barcelona
Baca juga: Petani Pidie Ditangkap di Depan Rumah, Polisi Amankan 18 Paket Sabu di Topi
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Sumut Digilir 10 Pria, Pelaku Ancam Sebar Video Hubungan Intim Korban dan Pacar
Tribunnews.comn: Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Akan Terima Tunjangan Pensiun dan Lainnya