Opini

Selamatkan Pak Wali

Hampir setiap sudut badai sedang menerjang Pak Amin (sapaan bagi H Aminullah Usman SE Ak MM).

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
HERMAN RN, Dosen Universitas Syiah Kuala, warga Kota Banda Aceh 

Kedua, BPK juga menyebutkan Pemko Banda Aceh membuat kebijakan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan hanya pada dua SKPK, yakni Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) dan Bappeda Kota Banda Aceh.

Hal ini bukan hanya bermasalah dalam bentuk kebijakan, tetapi juga tidak sesuai dengan regulasi karena pembayaran honor tersebut tidak memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.

Akibatnya, Pemko Banda Aceh mengalami kerugian hingga Rp4,49 miliar.

Temuan BPK ini menarik dicermati publik.

Mengapa SKPK yang ditunjuk tidak memedomani regulasi? Apakah mereka tidak paham atau memang sengaja agar posisi Aminullah semakin mudah digoyang dari luar dan dalam? Oleh karenanya, Pak Wali harus hati-hati.

Terkadang duri dalam daging itu lebih berbahaya daripada duri di jalanan.

Badai berikutnya yang sedang dihadapi oleh Aminullah terkait penggunaan dana zakat infak sedekah (ZIS) untuk menutupi sebagian tagihan biaya operasional.

Nilainya mencapai Rp4,2 miliar.

Padahal ini untuk menutupi tunggakan tahun 2021.

Persoalan dana ZIS ini memang sudah diklarifikasi oleh Kepala BPKK.

Katanya, dana ZIS sebesar Rp4,2 miliar tersebut merupakan SilPA dan sudah dikembalikan ke kas awal sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK keluar.

Karena itulah, Pemko Banda Aceh kembali mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Aceh.

Kejadian ini menarik.

Di satu sisi BPK merilis temuan ‘pelanggaran’ pembayaran honorarium oleh Pemko Banda Aceh, di sisi lain BPK malah memberikan WTP kepada Pemko Banda Aceh.

Sebenarnya, orang BPK itu mencari apa dan mengejar siapa? Jika dikatakan tidak paham regulasi dan kebijakan, tidak mungkin.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved