Idul Adha 2022

Syarat Baru Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, Ini Kriteria Hewan yang Sah Dikurban

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi sapi untuk kurban (SERAMBI INDONESIA) 

Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan

Hewan kurban juga harus cukup umur saat akan disembelih.

Cukup umur dimaksud ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Baca juga: Penetapan Idul Adha 2022 Antara Pemerintah dan Muhammadiyah Ada Potensi Beda, Ini Penjelasan BRIN

Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Domba berusia 1 tahun.

Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Kondisi Hewan

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.

Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan yang akan dijadikan kurban haruslah milik sendiri.

Baik itu hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved