Idul Adha 2022

Syarat Baru Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, Ini Kriteria Hewan yang Sah Dikurban

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi sapi untuk kurban (SERAMBI INDONESIA) 

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:

  • Kuku melepuh dan mengelupas
  • pincang hingga tidak bisa berjalan
  • Kurus karena terkena wabah PMK

3. Hewan kurban yang dianggap sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Jika disembelih hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.

Baca juga: Ternak Sakit Tak Bisa untuk Kurban, Kasus PMK Terus Bertambah

Jenis hewan yang sah untuk kurban

Mengutip laman Baznas.go.id, secara umum, hewan yang akan dijadikan kurban haruslah halal secara Islam dan sehat.

Namun demikian, itu bukan berarti semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga ibadah kurban kita tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat.

Jika dalam keadaan normal, syarat hewan kurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).

Berikut syarat-syarat atau kriteria hewan ternak yang dapat dijadikan kurban.

1. Jenis Hewan

Kriteria pertama yang harus diperhatikan ialah jenis hewan untuk kurban.

Dilansir dari laman Baznas.go.id, hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.

Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved