Internasional
Buronan Jepang Ditangkap di Lampung, Mitsuhiro Sembunyi di Rumah Guru
Mitsuhiro Taniguchi ditangkap lantaran menjadi buronan dari polisi Jepang atas kejahatannya melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos)
JAKARTA - Polri berhasil menangkap seorang warga Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi.
Ia ditangkap lantaran menjadi buronan dari polisi Jepang atas kejahatannya melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di negaranya.
Mitsuhiro ditangkap saat bersembunyi di Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung, Selasa (7/6/2022).
Ia bersembunyi di kampung itu dengan cara menumpang di rumah seorang guru sejak 4 Mei 2022.
"Subjek MT tinggal di rumah warga atas nama Masduki, pekerjaan guru," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
Dijelaskan Dedi, rumah persembunyian Mitsuhiro berada di Kampung Sridadi Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Namun, Mitsuhiro tidak menetap di kediaman Masduki.
Ia hanya datang sesekali ke rumah itu untuk tinggal.
"Tinggal, tetapi tidak menetap.
Baca juga: Polres Tamiang Amankan 1,5 Kg Sabu, Satu Diamankan Dua Buronan
Baca juga: Satu Buronan Pembobol Mesin ATM Bank Aceh di Lampaseh Ditangkap di Aceh Utara, Dua Lagi Diburu
Kadang satu minggu sekali, kadang dua minggu sekali, di tempat Masduki dari 4 Mei 2022," jelasnya.
Adapun alasan Masduki memberikan tempat bagi Mitsuhiro lantaran pria Jepang itu mengaku sebagai seorang investor ikan.
Sementara Masduki selain berprofesi sebagai guru, sehari-harinya juga bekerja sebagai penjual ikan.
Masduki mengenal Mitsuhiro saat sedang jual-beli ikan di salah satu pasar.
"Masduki kenal orang tersebut pada saat sedang jual ikan di Padang dan orang tersebut (MT) mengaku investor ikan," ungkapnya.
Hal senada dikatakan Kepala Kampung Sridadi, Suroso Adi Saputro.
Ia menjelaskan Mitsuhiro memang hanya sesekali ke kampungnya.
Setelah itu pria Jepang itu kembali lagi ke pergi ke luar kota.
"Pertama kali datangnya (ke Kampung Sridadi), setelah Idulfitri kemarin (Mei).
Datang saja, tanya-tanya soal budidaya ikan air tawar, tak sampai nginap, lantas pergi lagi," kata Suroso.
Menurut Suroso, Mitsuhiro tertarik pada ternak ikan air tawar karena selama ini memang usaha di bidang peternakan ikan.
"Karena kampung kami kan memang sentra ikan air tawar di Lampung Tengah.
Mungkin dia dapat informasi itu dan datang ke sini buat lihat ternak ikan air tawar," ujarnya.
Namun, pembicaraan terkait investasi ternak ikan air tawar itu, kata Suroso, masih sekadar wacana, dan belum ditentukan tempat dan prosedurnya seperti apa.
Selama ini kata Suroso, Mitsuhiro mengaku mempunyai usaha lain di luar kota seperti Jakarta, Medan dan Padang.
Saat ditangkap pihak imigrasi, Mitsuhiro baru saja sampai dari Medan, dan sedang ngobrol di salah satu rumah warga di Kampung Sridadi.
Setelah dicokok, Mitsuhiro kemudian dimintai keterangan oleh pihak imigrasi.
Seusai itu baru ia dideportasi kembali ke Jepang.
"Hari ini dimintai keterangan dulu administrasi, baru nanti setelah administrasi dari imigrasi akan dideportasi," kata Dedi.
Dedi menambahkan penyerahan Mitsuhiro juga didampingi oleh pihak kepolisian Jepang.
"Tentunya nanti akan didampingi oleh kepolisian dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian Jepang," pungkasnya.
Tersangka Proposal Palsu
Dijelaskan Nyoman, Mitsuhiro sudah berada di Indonesia hampir dua tahun.
Bahkan Mitsuhiro memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dia selama ini tinggal di Jakarta dan melakukan kegiatan bisnis dengan menawarkan investasi kepada warga Lampung.
"Baru sekitar satu Minggu dan nawarkan kepada penduduk sekitar untuk berinvestasi dalam hal perikanan," jelas Nyoman.
Sebagai informasi, Mitsuhiro diburu oleh polisi Jepang lantaran kelompoknya membuat ratusan proposal subsidi palsu dan menerima sekitar 960 juta yen atau Rp 105,8 miliar.
Polisi percaya ini kasus terbesar yang pernah ada di Jepang terkait dengan penipuan bansos yang hanya melibatkan satu kelompok.
Polisi sudah menangkap mantan istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi (45), seorang eksekutif perusahaan; putra sulungnya, Daiki, 22, yang pekerjaannya tidak diketahui; dan putra keduanya, 21, yang saat itu berusia 19 tahun.
Penyelidik mengatakan ketiganya mengajukan proposal palsu dari Juni hingga Agustus 2020, atas permintaan tiga orang lainnya yang tinggal di Tokyo dan Prefektur Hyogo.
Mereka mengklaim bahwa bisnisnya bangkrut karena pandemi.
Ketiganya diduga menipu pemerintah sebesar 3 juta yen dalam subsidi Covid-19. (tribun network/igm/ham/dod)
Baca juga: Warga Tangkap Penganiaya Orang Tua, Buronan Polsek Simpang Kiri Aceh Tamiang
Baca juga: Kabur Saat Dirawat di Puskesmas, Buronan Lapas Lhoksukon Diringkus Gara-gara Terlibat Kasus Curanmor