Berita Abdya
JPU Kejari Abdya Tuntut Terdakwa Rudapaksa Anak Dibawah Umur 180 Bulan Penjara
Kepala Kejari Abdya, Heru Wijatmiko melalui JPU Puji Rahmadian membenarkan bahwa, pihaknya melakukan menuntut terdakwa 180 bulan penjara karena...
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
Kepala Kejari Abdya, Heru Wijatmiko melalui JPU Puji Rahmadian membenarkan bahwa, pihaknya melakukan menuntut terdakwa 180 bulan penjara karena terdakwa AK dengan sengaja sudah merengut masa depan korban yang masih berusia dibawah umur.
Laporan Rahmat Saputra | Abdya
SERAMBINEWS.COM, ABDYA - Pemuda di salah satu gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merudapaksa anak dibawah umur.
Pelaku sudah empat kali melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 13 tahun-- sebut saja Bunga.
Kepala Kejari Abdya, Heru Wijatmiko melalui JPU Puji Rahmadian membenarkan bahwa, pihaknya melakukan menuntut terdakwa 180 bulan penjara karena terdakwa AK dengan sengaja sudah merengut masa depan korban yang masih berusia dibawah umur.
“Iya kasus itu, sudah bergulir di Mahkamah Syar’iyah dan sudah masuk pada tahapan pembacaan tuntutan,” ujar JPU Kejari Abdya, Puji Rahmadian SH.
Dalam persidangan itu, sebutnya, JPU menuntut terdakwa AK dengan hukuman penjara 180 bulan penjara.
Menurutnya, terdakwa AK dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadapn anak dibawah umur.
Baca juga: Napi Anak yang Kabur Pelaku Rudapaksa, Melarikan Diri dengan Cara Panjat Tembok Penjara
Sebagaimana dalam dakwaan kesatu pelaku melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
“Insya Allah, jadwal sidang pembacaan putusan akan digelar pada 15 Juni 2022 mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemuda berinisial AK (26) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya diduga telah merudapaksa anak dibawah umur.
Pelaku sudah empat kali melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 13 tahun-- sebut saja Bunga.
“Aksi bejat itu dilakukan pelaku di beberapa lokasi dalam Kecamatan Tangan-Tangan,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana.
Setelah melakukan aksi itu, katanya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar hingga akhirnya ditangkap pada 13 Januari 2022 lalu.
“Pelaku awalnya melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong pada Bulan Oktober 2021 lalu. Kemudian berselang seminggu, pelaku kembali menggauli korban di sebuah rumah kosong,” ungkapnya.
Baca juga: Satreskrim Polres Abdya Tangkap Paman Korban, Dugaan Rudapaksa terhadap Ponakan