Breaking News

Berita Abdya

JPU Kejari Abdya Tuntut Terdakwa Rudapaksa Anak Dibawah Umur 180 Bulan Penjara

Kepala Kejari Abdya, Heru Wijatmiko melalui JPU Puji Rahmadian membenarkan bahwa, pihaknya melakukan menuntut terdakwa 180 bulan penjara karena...

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
JPU Kejari Abdya, Puji Rahmadian SH. 

Kepala Kejari Abdya, Heru Wijatmiko melalui JPU Puji Rahmadian membenarkan bahwa, pihaknya melakukan menuntut terdakwa 180 bulan penjara karena terdakwa AK dengan sengaja sudah merengut masa depan korban yang masih berusia dibawah umur.

Laporan Rahmat Saputra | Abdya

SERAMBINEWS.COM, ABDYA  - Pemuda di salah satu gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merudapaksa anak dibawah umur. 

Pelaku sudah empat kali melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 13 tahun-- sebut saja Bunga.

Kepala Kejari Abdya, Heru Wijatmiko melalui JPU Puji Rahmadian membenarkan bahwa, pihaknya melakukan menuntut terdakwa 180 bulan penjara karena terdakwa AK dengan sengaja sudah merengut masa depan korban yang masih berusia dibawah umur.

“Iya kasus itu, sudah bergulir di Mahkamah Syar’iyah dan sudah masuk pada tahapan pembacaan tuntutan,” ujar JPU Kejari Abdya, Puji Rahmadian SH.

Dalam persidangan itu, sebutnya, JPU menuntut terdakwa AK dengan hukuman penjara 180 bulan penjara.

Menurutnya, terdakwa AK dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadapn anak dibawah umur.

Baca juga: Napi Anak yang Kabur Pelaku Rudapaksa, Melarikan Diri dengan Cara Panjat Tembok Penjara

Sebagaimana dalam dakwaan kesatu pelaku melanggar pasal 50  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

“Insya Allah, jadwal sidang pembacaan putusan akan digelar pada  15 Juni 2022 mendatang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemuda berinisial AK (26) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya diduga telah merudapaksa anak dibawah umur. 

Pelaku sudah empat kali melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 13 tahun-- sebut saja Bunga.

“Aksi bejat itu dilakukan pelaku di beberapa lokasi dalam Kecamatan Tangan-Tangan,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana.

Setelah melakukan aksi itu, katanya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar hingga akhirnya ditangkap pada 13 Januari 2022 lalu.

“Pelaku awalnya melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong pada Bulan Oktober 2021 lalu. Kemudian berselang seminggu, pelaku kembali menggauli korban di sebuah rumah kosong,” ungkapnya.

Baca juga: Satreskrim Polres Abdya Tangkap Paman Korban, Dugaan Rudapaksa terhadap Ponakan

Tidak sampai di situ, katanya, pertengahan Desember 2021 lalu, AK kembali membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk memuaskan birahinya.

"Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di semak-semak," terangnya.

Untuk memuluskan aksinya, kata Rivandi, pelaku mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak korban berjumpa di lokasi yang sudah ditentukan. 

"Sampai korban di lokasi, lalu pelaku membujuk korban, sehingga korban terbuai dengan bujuk rayunya dan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," urainya.

Setelah memuaskan nafsu birahinya, kata Rivandi, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang apa yang sudah mereka lakukan.

Pelaku juga mengaku, sayang kepada korban dan memberikan uang senilai Rp 20 ribu sebagai syarat tutup mulut. 

"Cara lain yang dilakukan pelaku, saat pelaku hendak melakukan pemerkosaan dia selalu membawa satu pisau carter," jelasnya. 

Usai empat kali melakukan rudapaksa terhadap korban, kata Rivandi, pelaku melarikan diri ke Banda Aceh.

Kemudian, tim Satreskrim membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap di Gampong Geugajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar," katanya. 

Barang bukti yang sudah diamankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. (*)

Baca juga: Paman Bejat Diringkus Polisi, Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri Dua Kali, Kini Meringkuk di Tahanan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved