Berita Aceh Utara
Terdakwa Minta Pinjam Senjata pada 3 Teman Sidang Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM
Ajrol alias Botak alias Trafo (25), pemuda asal Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara sudah berusaha mencari senapan angin pada tiga temannya
Namun, keduanya, tidak memiliki senpi, sehingga Ajrol menghubungi Fakhrrurazi untuk menanyakan hal yang sama.
Kemudian, terdakwa mengambil senapan angin pada Fakhrurrazi pukul 19.00 WIB.
“Untuk apa pinjam senapan” tanya Fakhrrurazi.
Terdakwa beralasan untuk memburu/menembak babi hutan.
Fakhrurazzi kembali menanyakan, apa benar senapan angin untuk menembak babi, dan terdakwa mengulang jawaban yang sama.
Jenis senapan angin jenis Geujruk PCP merek OTG Sport dengan kaliber 8 mm.
Kemudian, pada pukul 11.00 WIB, terdakwa menembak korban setelah berdiri di belakang sudut kios milik Nilawati.
Sehingga, M Yusuf terjatuh dan meninggal di lokasi.
Usai mendengar materi dakwaan jaksa, hakim menunda sidang tersebut hingga Selasa (14/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Bukan Untuk Umum
Dalam dakwa jaksa, terdakwa Fakhrurrazi disebutkan membeli senjata pada 24 Februari 2022 sekira pukul 10.00WIB.
Ia membeli satu pucuk senjata senapan angin warna coklat hitam jenis Geujruk PCP atau Pompa merk OTG Sport berpeluru jenis kaliber dengan ukuran 8 milimeter, dengan harga Rp 4 juta melalui aplikasi online.
Menurut JPU, kesalahan dari terdakwa hanyalah sebagai orang yang memiliki senjata berjenis senapan angin berpeluru kaliber yang dianggap sebagai senjata api.
Karena, senjata berpeluru kaliber yang mengandung bahan peledak yang mana penggunaannya tidak untuk masyarakat umum.
“Perbuatan terdakwa diancam Pidana melanggar Pasal 221 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar JPU Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma. (jaf)
Baca juga: Polisi Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM, Kapolres Aceh Utara: Maksimal Hukuman Mati
Baca juga: Ini Pengakuan Pelaku Penembakan Eks Kombatan GAM