Oknum Polisi Siksa dan Setrika Asisten Rumah Tangga, Korban Disiram Air Cabai hingga Tak Digaji
Selain itu, karena hal sepele, korban beberapa kali dipukul menggunakan tongkat polisi dan menggunakan besi hingga membiru dan membengkak.
Melihat kondisi korban yang begitu mengenaskan, para warga pun berinisiatif untuk menyelamatkan korban saat majikannya sedang tidak di rumah.
"Kami kasihan, takutnya ada apa-apa sama korban, setelah kami lihat kondisinya, kami laporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu, agar korban mendapatkan perlindungan," ungkapnya.
Korban telah dipulangkan oleh pihak Polres Bengkulu setelah meminta keterangan pada Senin (6/6/2022) kemarin.
"Terakhir sore kemarin (6/6/2022) kami menjenguk korban di Mapolres Bengkulu, pas tadi siang (7/6/2022) kami mau mengantarkan makanan kepada korban, tapi pihak kepolisian bilang korban sudah di pulangkan," ujarnya.
Baca juga: VIDEO TKW Disiksa Majikan, Pemkab Aceh Tamiang Bantu Biayai Keluarga ke Malaysia
Baca juga: Kisah Pilu Gadis Aceh di Malaysia, 10 Tahun Disiksa Majikan, Gigi Rontok Dipukul Dengan Sepatu
Ditetapkan sebagai tersangka
Terkait kasus tersebut, Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengatakan pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut secara profesional.
BA kemudian ditangkap pada Selasa (7/6/2022) malam pada pukul 21.00 WIB
AKBP Andi Dady menegaskan, saat ini pihaknya telah melakukan visum terhadap korban penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku.
"Saat ini kita telah melakukan visum terhadap korban dan didapati memar setra bekas luka bakar.Lalu, ada indikasi pemukulan terhadap korban menggunakan tangan ataupun benda tumpul," ujar Andi, Rabu (8/6/2022).
Selain itu, dikatakan Andi, saat ini korban tengah menjalani rawat jalan dan pendampingan sekaligus terapi psikologis.
"Nantinya setelah kondisi korban membaik, tentu itu akan memperlancar kita dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Setelah dilakukan gelar perkar, BA resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/6/2022).
Selain itu, polisi masih memeriksa dugaan keterlibatan isteri BA dalam melakukan tindak kekerasan pada YA.
Penahanan tersangka BA diserahkan ke mapolres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan pidan umum.
BA sebagai tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga, dikenakan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.