Jumat, 17 April 2026

Kupi Beungoh

Menutup Aurat itu Aturan Syari'at Islam Bukan Budaya Arab

Menurut istilah hukum Islam, aurat adalah batas dalam tubuh manusia yang bisa menyebabkan rasa malu.

Editor: Amirullah
ist
Ainal Mardhiah, S.Ag. M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh 

Oleh: Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag.*)

Menurut kamus Bahasa Indonesia Aurat adalah bagian badan yang tidak boleh kelihatan (menurut hukum Islam); kemaluan; organ untuk mengadakan perkembangbiakan.

Menurut istilah hukum Islam, aurat adalah batas dalam tubuh manusia yang bisa menyebabkan rasa malu.

Dalil Tentang Kewajiban Menutup Aurat.

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab: 59)

Dalam ayat lain Allah SWT menyebutkan tentang perintah menutup Aurat yang berbunyi:

 “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (QS.  Al 'Araf : 26)

Baca juga: Pemuda dan Eksistensi Bangsa

Baca juga: ALASAN APA; Wanita Islam Menutup Seluruh Tubuhnya Kecuali

Menutup aurat itu hukumnya wajib dihadapan yang bukan muhrim, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur'an surat An- Nur ayat 31 yang artinya sebagai berikut:

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Berdasarkan ayat tersebut, aurat wajib di tutup di hadapan laki-laki atau perempuan yang bukan muhrim. Syarat menutup aurat menurut ulama fiqh antara lain,  tidak tipis atau tidak transparan sehingga tidak menampakkan aurat, sebab jika tipis atau transparan meski berjilbab atau berpakaian, aurat akan tetap nampak, tembus dipandang 0dan ini hukumnya berdosa. Syarat lainnya tidak membungkus tubuh atau tidak ketat dan menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.  

Bagaimana dengan yang bercadar, boleh atau tidak? Silahkan saja untuk  menjaga diri, jika khawatir dirinya menjadi fitnah atau sebab dosa bagi dirinya dan orang lain.

Baca juga: Wahai Muslimah Kalian Adalah MARYAM MASA KINI

Baca juga: KEKERASAN juga Bulliying di Pesantren dan Sekolah Asrama, Merusak Citra Islam

Baca juga: Filosofisnya TERATAI, Di Atas Air Tampak MERANGKUL, Di Bawah Ia MENGUASAI

Batas Aurat Laki-laki

Batas aurat laki-laki   adalah antara pusar sampai dengan lutut sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis:

"Hai Ma'mar, tutuplah kedua pahamu itu. Sungguh kedua paha itu aurat." (HR. Ahmad dan Bukhari).

Dalam hadis lainnya disebutkan,

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved