Pangkoarmada Tegaskan Kapal MT Nord Joy dalam Proses Hukum, Tak Ada Oknum yang Pungli untuk Bebaskan

Sebaliknya, Arsyad Abdullah, memastikan saat ini TNI Angkatan Laut sedang menyidik dugaan pelanggaran pelayaran Kapal MT Nord Joy yang ditangkap unsur

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Koarmada I      
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah di atas kapal MT Nord Joy Batam, pada Jumat (10/6/2022) membantah bahwa perwiranya meminta uang agar kapal tersebut dibebaskan 

Sebaliknya, Arsyad Abdullah, memastikan saat ini TNI Angkatan Laut sedang menyidik dugaan pelanggaran pelayaran Kapal MT Nord Joy yang ditangkap unsur Komando Armada I. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM - Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, membantah ada oknum perwira TNI meminta uang atau pungli agar kapal MT Nord Joy Batam dibebaskan.

Sebaliknya, Arsyad Abdullah, memastikan saat ini TNI Angkatan Laut sedang menyidik dugaan pelanggaran pelayaran Kapal MT Nord Joy yang ditangkap unsur Komando Armada I. 

Kapal berbendera Panama itu ditangkap KRI Sigurot-864 yang sedang patroli di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit, Minggu (30/5/2022) pekan lalu. 

Arsyad Abdullah menyampaikan hal ini di atas kapal MT Nord Joy Batam, Jumat (10/6/2022)

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, Captain MT Nord Joy tidak dapat menunjukan bukti perijznan lego jangkar dari otoritas pelabuhan setempat di Perairan Tanjung Berakit yang merupakan perairan teritorial Indonesia," terang Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, dalam siaran pers, kepada Serambinews.com, Sabtu (11/6/2022).

Pangkoarmada I menyebutkan, berdasarkan dugaan pelanggaran awal tersebut oleh KRI Sigurot-864, MT Nord Joy selanjutnya dikawal menuju dan diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Saya tegaskan kembali bahwa MT Nord Joy dalam proses hukum, di mana saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam.

Artinya tinggal menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk diserahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam," jelasnya. 

Pangkoarmada I membantah isu yang berkembang ada oknum Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut.

"Sekali lagi itu tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I. 

Kapal itu tidak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum.

Proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan, jadi tidak benar ada negosiasi itu," bantah Pangkoarmada I.

Arsyad menambahkan, Captain Kapal, juga membenarkan bahwa dia tidak merasa dimintai sejumlah uang atau mendapatkan informasi bahwa owner kapal MT Nord Joy diminta sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku perwira TNI AL, seperti yang diberitakan oleh beberapa media. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved