Berita Nagan Raya

Terdakwa Kasus Rudapaksa Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis pada 15 Juli

Sebanyak 11 terdakwa kasus rudapaksa (perkosaan) dan penyekapan di Nagan Raya terhadap gadis 15 tahun yang masih di bawah umur

Editor: bakri
Dok JPU Kejari Nagan Raya
Sebanyak 11 terdakwa kasus rudapaksa di Nagan Raya menjalani sidang melalui vidcon dari Lapas Meulaboh, Jumat (10/6/2022) 

Sidang vonis pada 15 Juli 2022 mendatang.

Sebelumnya, JPU Kejari Nagan Raya menuntut hukum maksimal 11 orang terdakwa kasus perkosaan dengan mengilir seorang gadis di bawah umur berusia 15 tahun di Nagan Raya.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di MS Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (6/6/2022).

Sebanyak 11 terdakwa dituntut berbeda dengan tiga berkas perkara.

Yakni sebanyak 9 orang dituntut ancaman maksimal tertuang di Qanun Aceh Hukum Jinayat dengan hukuman penjara 200 bulan (16,6 tahun) dan 2 orang dituntut 90 bulan penjara (7,5 tahun). (riz)

Baca juga: Napi Anak yang Kabur Pelaku Rudapaksa, Melarikan Diri dengan Cara Panjat Tembok Penjara

Baca juga: Satreskrim Polres Abdya Tangkap Paman Korban, Dugaan Rudapaksa terhadap Ponakan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved