Berita Jakarta
Apeksi: Penghapusan Honorer tak Bisa Dilakukan, 'Kiamat Kecil' bagi Daerah
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Bima Arya Sugiarto menyebut larangan mempekerjakan honorer bagi instansi pemerintah
BOGOR - Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Bima Arya Sugiarto menyebut larangan mempekerjakan honorer bagi instansi pemerintah mulai 2023 akan berdampak bagi pemerintah daerah.
Untuk itu, para wali kota se-tanah air memberikan poin-poin masukan kepada pemerintah pusat agar penghapusan tenaga honorer ini dilakukan secara cermat.
"Kami para wali kota sangat memberikan atensi terhadap isu ini.
Jangan sampai pelayanan publik lumpuh.
Jangan sampai ada pengangguran massal di kota-kota seluruh Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/6/2022).
Selama ini, kata Bima, ada banyak persoalan terkait dengan rekrutmen pegawai.
Seperti kebutuhan daerah yang tidak sinkron dengan pola rekrutmen dari pusat.
"Penganggaran juga masih belum terkoordinasi dengan baik.
Baca juga: Larangan Tenaga Honorer Berlaku 2023, Begini Nasib Ribuan Tenaga Kontrak di Pemkab Aceh Utara
Baca juga: Ini Alasan Kemenpan RB Hapus Tenaga Honorer pada Tahun 2023
Karena itu, menurut hemat kami tidak bisa dipaksakan.
Apabila ditargetkan oleh pemerintah pusat di 2023 ini semua sudah tidak ada lagi honorer, tidak bisa," kata dia.
Apeksi, lanjut Bima, memberikan masukan untuk dilakukan pemetaan secara menyeluruh terkait dengan analisis jabatan dan kebutuhan di semua daerah.
"Sehingga bisa diketahui kebutuhan setiap daerah seperti apa.
Penganggarannya bagaimana.
Dari situ bisa terlihat bagaimana tahapannya.
Dan sepertinya kemungkinan besar tidak mungkin di 2023 selesai semua," kata Wali Kota Bogor ini.