Berita Banda Aceh
Jual Sabu Pegawai Honorer Ditangkap, Satu Pelaku Masih DPO
Pegawai honorer di salah satu instasi di Pemko Sabang DB (45), bersama rekannya, DIB (32) warga Banda Aceh, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba
BANDA ACEH - Pegawai honorer di salah satu instasi di Pemko Sabang DB (45), bersama rekannya, DIB (32) warga Banda Aceh, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Keduanya diringkus dalam rumah DB di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (8/6/2022) malam.
Saat digerebek, keduanya tak bisa lagi mengelak karena di tangannya didapati 11 paket sabu seberat 2,96 gram.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi SPt SIK MH mengatakan, polisi mengamankan 11 paket sabu dari tangan pelaku DB dan DIB di sebuah rumah di Aceh Besar.
Sabu seberat 2,96 gram itu saat ini dijadikan barang bukti.
Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA.
"Tersangka SA saat diinterogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," sebut Kasatresnarkoba.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut, tim menggerebek rumah milik DB.
Saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.
Baca juga: Brigadir ETPS Ditangkap Jual Sabu, Polda Sumut Pastikan Anak Buah Kapolres Simalungun Bakal Dipecat
Baca juga: Jual Sabu, Dua Warga Langsa Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Masih Pelajar
"Saat digeledah kamar, kami mendapatkan 11 paket narkoba jenis sabu yang telah dipaketkan untuk dijual kembali kepada orang lain.
Di sini kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya," kata Kasatresnarkoba lagi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi SPt SIK MH mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui jika DB memperoleh sabu tersebut dari ADN.
Sabu itu didapatinya seharga Rp 1,5 juta.
Katanya, karena ADN merupakan pemilik awal barang, maka pihak Polresta sudah menetapkan ia sebagai DPO.
Sementara untuk, DB, DIB dan SA, saat ini ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(mun)
Baca juga: 11 Bintara dan Perwira Polres Tanjungbalai Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, Kini Jadi Tahanan Jaksa
Baca juga: Jual Sabu kepada Polisi yang Sedang Menyamar, Begini Akhirnya Nasib Dua Pria di Aceh Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pemko-Sabang-DB-45-bersama-rekann.jpg)