Info Haji 2022
Jamaah Haji Aceh Dapat Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 4,5 Juta Per Orang, Pengambilan tak Boleh Diwakili
Dana wakaf tersebut dibagi secara rata oleh nazir (pengelola) Wakaf Baitul Asyi, Syeikh Abdul Latif Baltou kepada 1.988 warga Aceh yang berangkat ke T
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Di depan Mahkamah Syariah, Habib Bugak mengucapkan ikrar wakaf yang menyatakan tanah wakaf dan manfaatnya diberikan kepada jamaah haji asal Aceh atau warga Arab Saudi keturunan Aceh atau warga Aceh yang menjadi mukimin di Arab Saudi.
Saat itu Habib Bugak bersama dengan para saudagar Aceh membeli sebidang tanah di kawasan antara bukit Marwa dan Masjidil Haram.
Berhubung terjadi perluasan Masjidil Haram tanah tersebut digusur mendapat ganti rugi tanah yang kini dibangun hotel di sekitaran Masjidil Haram yang hasilnya dibagi ke setiap jamaah haji asal Aceh.
Pembagian uang wakaf untuk jamaah haji Aceh ini rutin dilakukan setiap musim haji di Mekkah.
Baca juga: Jamaah Haji Aceh Diingatkan Batasi Bawa Barang Bawaan, Masing-Masing JCH 32 Kg
Ini merupakan tahun ke-14 (setelah tahun 2019) dari pembagian pelaksanaan pembagian uang tersebut. (*)