Pria di Palangkaraya 10 Kali Cabuli Anak 11 Tahun, Pelaku Sering Berhubungan Badan dengan Tantenya
Bahkan pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
SERAMBINEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berinisial IG (38).
Sementara korbannya anak perempuan berumur 11 tahun sebut saja namanya Bunga.
Diketahui pelaku ini ternyata kakak sepupu dari korban.
Bahkan pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
Selain mencabuli korban, pelaku juga diduga telah melakukan hubungan terlarang dengan tantenya sendiri.
Pelaku sering melakukan hubungan suami-istri dengan tantenya sendiri.
Kasus ini mulai terungkap saat pelaku berhasil diamankan oleh kelompok warga LSR LPMT kemudian dibawa ke Polresta Palangkaraya.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaaan.
Keterangan Ketua LSR LPMT Kalimantan Tengah, Agatis menyebutkan, kakak korban melapor kepada pihaknya agar mengamankan pelaku agar tak kabur.
“Kakak korban meminta bantuan pendampingan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian dan mengamankan pelaku agar tak kabur,” ujarnya, Minggu (12/6/2022).
Baca juga: Ketahuan Cabuli Gadis Anak Tetangga, Pria Pengangguran di Medan Babak Belur Dipukuli Warga
Baca juga: Akhir Cerita Kakek Berkali-kali Cabuli Bocah 13 Tahun, Ketahuan Orangtua dari WA & Ditangkap Polisi
Pelaku berhasil diamankan di sebuah barak tempatnya tinggal dalam beberapa minggu ini.
“Korban Bunga ini awalnya tinggal bersama kakaknya, namun pindah dan tinggal bersama ibunya di Palangkaraya,” terang Gatis.
Kabar beredar, sebelum mencabuli korban, pelaku sering melakukan hubungan suami-istri dengan tantenya sendiri.
Tantenya tersebut yang tak lain adalah ibu kandung korban anak di bawah umur.
Pelaku berdalih dia melakukannya untuk penyucian diri dari dosa atas ajaran yang dianutnya.
Pelaku bukan hanya korban yang dicabuli, termasuk ibu korban juga sering disetubuhi.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan pihaknya telah menangani kasus pencabulan tersebut.
“Kejadian itu benar adanya, pelaku telah kami amankan. Saat ini dia ada di Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Minggu (12/6/2022).
Informasi terhimpun menyebutkan, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Aceh Juara Miskin Lagi, Siapa yang Harus Bertanggungjawab?
Baca juga: Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023, Dipengaruhi Empat Laga, Garuda Wajib Libas Nepal
Baca juga: Manfaat untuk Medis Belum Jelas, Produk Ganja Banjiri Apotek, Begini Hasil Penelitian Terbaru
Tribunkalteng.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Berusia 38 Tahun di Palangkaraya Diamankan Petugas
