Berita Viral
VIRAL Oknum Polisi Todong Warga dengan Senjata Laras Panjang, Tak Terima Ayahnya Dianiaya
Pada awal video tampak seorang pria yang belakangan diketahui anggota kepolisian tiba-tiba berdiri di tengah jalan.
SERAMBINEWS.COM - Video yang memperlihatkan seorang oknum polisi menodong warga dengan senjata laras panjang, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, rekaman tersebar luas di sejumlah platform media sosial.
Pada awal video tampak seorang pria yang belakangan diketahui anggota kepolisian tiba-tiba berdiri di tengah jalan.
Di tangan kanan oknum polisi menenteng senjata api laras panjang.
Ia tampak mengadang seseorang yang merekam dirinya.
Oknum kemudian terus terlibat cekcok dengan si perekam.
Kemudian datang pria berkaus putih untuk menenangkan oknum polisi tersebut.
Pada akhir video tidak diketahui akhir dari permasalahan yang terjadi.
Namun hingga Senin (13/6/2022), video sudah dilihat ratusan kali.
Warganet juga memberikan tanggapannya dengan berbagai komentar.
Baca juga: Jaksa Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Kakak Kandung oleh Oknum Polisi
Baca juga: Polrestabes Medan Bantah terkait Anus Tahanan Ditusuk Tongkat, Diduga Libatkan Oknum Polisi
Tak terima ayahnya dipukul
Dihimpun dari TribunAmbon.com, oknum polisi diketahui berinisial Bharaka JT.
Ia tercatat sebagai Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku.
Sementara lokasi pengembalian video berada di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (10/6/2022) lalu.
Motif Bharaka JT menodong warga dengan senjata api karena membela ayahnya yang jadi korban penganiayaan.
Penyelesaian masalah Bharaka JT dengan warga yang menganiaya ayahnya berakhir damai.
Persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Nasib Bharaka JT
Dirpolairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid membenarkan kejadian ini.
Ia menegaskan, meskipun masalah telah selesai, pihaknya tetap akan memproses Bharaka JT.
"Apapun alasannya sangat salah sekali, dan akan di tindak tegas," kata Harun, dikutip dari TribunAmbon, Senin.
Bharaka JT sudah ditahan selama 21 hari kedepan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Maluku.
"Pelaku sementara kita amankan di Rumah tahan Ditpolairud," tambah Harun.
Lanjut Harun, apabila dalam kejadian tersebut senjata api yang dipegang ditembakan maka langsung disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Meskipun sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara Bharaka JT dan korban, tetap saja terduga pelaku di proses secara kode etik," pungkasnya.
Baca juga: Mengkhawatikan, Negara Bersenjata Nuklir Tingkatkan Persenjataan, Rusia Paling Banyak, Disusul AS
Baca juga: Usai Melahirkan, dr Boyke Anjurkan Wanita Lakukan Hal Ini Bisa Bikin Vagina Makin Rapat dan Kencang
Baca juga: HAJI 2022 - Kali Pertama Lihat Kabah, Tedjo dan Wartini Tak Kuasa Menahan Tangis
Tribunnews.com: Fakta Video Polisi Todong Warga dengan Senjata Laras Panjang: Pemicu Masalah dan Nasib sang Oknum