Berita Aceh Utara
DPRK Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Periode 2017-2022
Pimpinan DPRK Aceh Utara Senin (13/6/2022) mengusulkan pemberhentian H Muhammad Thaib dan Fauzi Yusuf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pimpinan DPRK Aceh Utara Senin (13/6/2022) mengusulkan pemberhentian H Muhammad Thaib dan Fauzi Yusuf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Periode 2017-2022, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Usulan dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE, dan didampingi Wakil Ketua Hendra Yuliansyah SSos di Gedung DPRK Aceh Utara, Landing Kecamatan Lhoksukon.
Pemberhentian itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA, tertanggal 24 Maret 2022 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Dalam aturan itu disebutkan pemberhentian bupati dan Wakil Bupati disampaikan pimpinan dewan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh, sebagai wakil Pemerintah Pusat.
“Usulan tersebut harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan bupati dan wakil bupati,” ujar Arafat.
Baca juga: Projo Aceh Dukung H Sairun Jadi Pj Bupati Singkil, Tgk Batee Harap Jokowi Setuju
Untuk diketahui, pasangan H Muhammad Thaib dan Fauzi Yusuf dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Periode 2017-2022 oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada 12 Juli 2017.
“Kami minta kepada Sekretariat DPRK Aceh Utara untuk dapat menyampaikan segera usul pemberhentian tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh dengan melengkapi administrasi sesuai dengan aturan,” kata Arafat.
Untuk kesinambungan Pembangunan di Kabupaten Aceh Utara kiranya dapat menyusun blue print atau kerangka kerja terperinci pelaksanaan pembangunan daerah selama 5 tahun masa pengabdian.
Baca juga: Viral Komplotan Ibu-Ibu Curi Gelang Emas dan Uang di Hajatan, Tampil Rapi Modus Jadi Tamu Undangan
Sehingga nantinya menjadi pedoman bagi Penjabat Bupati Aceh Utara di masa transisi sampai terpilihnya kepala daerah yang baru pada tahun 2024 mendatang.
“Kami atas nama pimpinan dewan dan mewakili seluruh anggota DPRK Aceh Utara, sekaligus masyarakat mengucapkan terimakasih atas pengabdian yang dipersembahkan oleh H Muhammad Thaib dan Fauzi Yusuf di kabupaten tercinta ini,” pungkas Arafat Ali.(*)
Baca juga: Haji Uma Nilai Sikap Pemerintah Aceh Hentikan Kegiatan Dubes India di Aceh Sudah Tepat