Kelakuan Kadus di Ngawi, Tiduri Gadis 15 Tahun Berulang Kali Saat Istri Jadi TKW, Lalu dinikahi Siri
Setelah beberapa kali menyetubuhi SC, SMN lalu menikahi SC secara siri pada Sabtu (4/6/2022) di rumah salah satu tokoh masyarakat di Desa Pelang Lor,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Selain itu, SMN juga mengiming-imingi SC akan dibelikan rumah dan mobil mewah yaitu Mitsubishi Pajero jika mau menikah dengannya.
Baca juga: Polisi Usut Video Mesum 59 Detik Ibu Kadus dan Pemuda, Kades: Diduga Dibuat Usai Dilantik
Berhasil diringkus
SMN yang telah terbukti menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut kini telah diringkus oleh Polres Ngawi.
Setelah tiga hari penyelidikan, Polres Ngawi yang menerima laporan dari keluarga langsung memainggil SMN untuk diperiksa.
Saat itu juga Polres Ngawi langsung melakukan penahanan terhadap SMN.
Akibat perbuatannya terlapor SMN disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," terang AKBP Winaya.
Selain pelaku, Polres Ngawi juga mengamankan barang bukti berusa cincin emas yang dijadikan mahar pernikahan siri.
"Kita juga amankan barang bukti berupa cincin emas serta seperangkat alat salat untuk mahar pernikahan (siri) tersebut," lanjutnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika; TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI