10 Bulan Menikah, Nur Aini Baru Tahu Suaminya Ternyata Perempuan, Tak Curiga saat Berhubungan Intim

10 bulan berumah tangga, wanita muda di Jambi yang bernama Nur Aini (22) baru sadar jika suaminya seorang perempuan.

Editor: Faisal Zamzami
Google/net
Ilustrasi 

"Saya kenal sejak bulan Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (nikah siri,red). Saya dijauhkan dengan orang tua saya, selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (Ahnaf) itu bukan laki-laki," kata Nur, pada Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Viral, Wanita Ini Tagih Utang Rp 500 Ribu ke Temannya yang Akan Menikah dengan Amplop Kosong

Baca juga: Artis Cantik Ini Belum Menikah di Usia 56 Tahun, Pasrah Soal Jodoh hinga Adopsi Anak

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, selama menikah, Nur mengaku tinggal dirumah orang tuanya.

Selama menikah, ia mengaku sudah berhungungan suami istri, tetapi tidak melihat langsung jenis kelamin terdakwa.

"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," terangnya.

Bahkan Nur mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

"Saya taunya dia mengaku bahwa dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, tepatnya New York. Akan tetapi saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," ungkapnya.

Kebohongan ini terungkap setelah ibu Nur yang bernama Siti, mulai curiga dengan gelagat mencurigakan terdakwa.

Ibu Nur kerap melihat terdakwa mandi tanpa melepas baju.

Melihat gelagat tersebut, ibu Nur meminta terdakwa untuk membuka bajunya ketika mandi.

Saat itu baru disadari bahwa terdakwa merupakan seorang wanita.

Siti menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

Saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Baca juga: VIDEO Momen Haru Atalia Rapikan dan Usap Kain Keranda Jenazah Eril

Baca juga: VIDEO MakeUp Wisuda Luntur Baru 3 Jam, Penting! Kenali 4 Penyebab MakeUp yang Mudah Luntur di Wajah

Baca juga: Aktor Korea Ditahan, Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Istrinya yang juga Aktris

TribunJambi: Kenal di Aplikasi Kencan, Wanita Muda di Jambi Menikah dengan Sesama Jenis, Sadar Setelah 10 Bulan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved