Info Terbaru Gaji 13 2022 PNS/Pensiunan Kapan Cair, Ini Pengumuman Penting dari Menteri Keuangan

Kabar Gembira! terjawab sudah gaji 13 2021 PNS dan pensiunan kapan cair, cek pengumuman terbaru dari Menkeu.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

Penulis: Doan Pardede

SERAMBINEWS.COM- Berikut info terbaru pencairan  gaji 13 2021 PNS dan pensiunan.

Dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani punya penguman penting.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini.

Kepastian pencairan gaji ke-13 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Bahkan Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Gaji ke-13, yaitu PP Nomor 16/2022.

Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Lantas, kapan pencairan gaji ke 13 PNS sebenarnya?

Baca juga: Gaji ke-13 & Tunjangan 2022 Cair: PNS, TNI, Polri, Pensiunan Ingat Pesan Sri Mulyani Ini

Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 cair pada Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Pasalnya, bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Menkeu Sri Mulyani secara daring dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021)
Menkeu Sri Mulyani secara daring dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021) (Kemenkeu)

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan. Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Mengutip Tribunnews.com di artikel berjudul Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran Gaji ke-13 yang Didapat, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri

Meski demikian, tidak semua ASN mendapatkan gaji ke-13, setidaknya ada untuk dua kelompok ini.

Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Besaran Gaji ke-13

Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.

Merujuk pada PP Nomor 16/2022, berikut rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- 50 persen tunjangan kinerja

Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

Para calon PNS (CPNS) juga akan menerima gaji ke-13 dengan rincian:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja

Selengkapnya, inilah maksimal besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pafa instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan PTN baru:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000


c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000


d. Anggota: Rp 18.340.000


2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:


a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000


b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000


c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000


d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000


3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:


a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:


- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000


- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000


b. SMA/Diploma Satu/sederajat:


- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000


- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000


C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:


- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000


- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000


d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:


- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000


- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000


e. Strata 2/Strata 3/sederajat:


- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000


- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000


- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000


Itulah tadi ulasan gaji 13 2021 PNS dan pensiunan kapan cair dan pengumuman terbaru dari Menkeu.Semoga bermanfaat.


(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terbaru! Terjawab Sudah Gaji 13 2022 PNS/Pensiunan Kapan Cair, Cek Pengumuman Menteri Keuangan

Baca juga: Kasus Ayah Mutilasi Anak Kandung, Ngamuk Dibawa ke RSJ, Pengakuan Pelaku Bikin Polisi Tak Bisa Tidur

Baca juga: Jokowi Reshuffle Kabinet Siang Ini, Dua Nama baru Muncul

Baca juga: Jokowi Sayangkan APBN dan APBD Digunakan Beli Produk Impor: Ngumpulnya Gak Mudah

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved