2 Personel Polrestabes Medan Jadi Tersangka Kasus Tahanan Tewas Dianiaya, Ini Peran Dua Oknum Polisi

Selain kedua polisi tersebut, polisi sebelumnya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya yang terlibat kasus penganiayaan tahanan hingga tewas.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Keenam pelaku penganiayaan tahanan di dalam sel tahanan Polrestabes Medan yang menewaskan Hendra Syahputra. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN -  Dua personel Polrestabes Medan Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra.

Korban meninggal di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Kedua polisi itu disebutkan turut menganiaya korban.

Selain kedua polisi tersebut, polisi sebelumnya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya yang terlibat kasus penganiayaan tahanan hingga tewas.

Keenam tersangka tersebut adalah Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.

"Untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, korban atas nama Hendra Syahputra hari ini sudah ada delapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (16/6/2022).

Fathir juga membeberkan peranan para tersangka saat menganiaya korban hingga tewas di dalam RTP Polrestabes Medan.

Hisarma Pancamotan Manalu, berperan menendang dan memukul korban, Tolib Siregar memukul bagian lutut dan menganiaya menggunakan bola karet.

"Tersangka Tolib Siregar juga menyuruh korban untuk melakukan tindakan tidak terpuji menggunakan balsem," sebutnya.

Lalu, Wily Sanjaya, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, Juliusman Zebua, dan Hendra Siregar juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, dan memukul.

Sementara, dua orang personel polisi yang ikut ambil andil dalam tewasnya korban yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga juga memukul korban.

"Para tersangka saat ini, untuk tiga orang kita lakukan penahanan di Polrestabes Medan. Satu orang sudah menjalani sidang," ungkapnya.

Fathir mengungkapkan, para tersangka juga saat ini masih menjalani proses persidangan kasus sebelumnya dan nantinya pihaknya akan melimpahkan berkas perkara penganiayan tersebut ke Kejaksaan.

"Saat ini masih proses hukuman perkara sebelum nya, untuk tindaklanjut berkas para tersangka ini akan segera kami kirim ke Kejaksaan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kedua anggota nya yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga telah dilakukan penahanan, satu diantaranya bernama Bripka Andi Arvino telah menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Polrestabes Medan Bantah terkait Anus Tahanan Ditusuk Tongkat, Diduga Libatkan Oknum Polisi

Baca juga: Tahanan Tewas Disiksa hingga Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Kompolnas Minta Cepat Diproses

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved