Ayah Durjana, Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya di Ambon, Berdalih Persiapan Korban Menikah
Kepada polisi RH mengatakan tidak ingin korban-korbannya kesakitan ketika nanti anak dan cucunya berhubungan ketika sudah menikah.
SERAMBINEWS.COM, AMBON - RH alias BO (51) tega memerkosa lima anak kandung dan dua orang cucunya dengan dalih persiapan menikah.
Kepada polisi RH mengatakan tidak ingin korban-korbannya kesakitan ketika nanti anak dan cucunya berhubungan ketika sudah menikah.
RH telah diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Diketahui RH melancarkan aksi bejatnya itu terhadap para korban dalam keadaan sadar sepanjang 2007 hingga 2022.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, alasan tersangka tega memerkosa para korban agar saat kelak mereka dewasa dan menikah mereka tidak lagi merasakan kesakitan saat malam pertama.
“Alasan tersangka ini dia menjadi pembuka. Tujuannya agar saat anak-anaknya menikah mereka tidak merasakan kesakitan pada saat berhubungan,” kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).
Alasan itu disampaikan tersangka ke penyidik saat tersangka menjalani pemeriksaan.
Tersangka mengaku memerkosa lima anak dan dua cucunya itu agar mereka lebih siap saat memasuki hari pernikahan nanti.
Baca juga: Bejat, Pria Ini Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya, Pelaku Selalu Mengancam Korban
Baca juga: Pria 35 Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Tetap Beraksi Meski Tahu Korban Hamil Besar
Menurut Moyo Utomo, pengakuan tersangka ke penyidik tersebut sangat tidak masuk akal, sebab para korban yang diperkosa semuanya masih sangat kecil.
“Iya itu alasan tidak masuk akal,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, RH alias BO (51) seorang pria paruh baya di Kota Ambon ditangkap polisi lantaran tega memerkosa lima putri kandung dan juga dua cucunya yang masih di bawah umur.
Kelima anak kandung korban yang diperkosa tersangka yakni KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan JAH (9).
Sedangkan dua korban lain yang berstatus sebagai cucu tersangka yakni ACH yang masih berusia 5 tahun dan KMH berusia 6 tahun.
Para korban ini umumnya telah disetubuhi tersangka sebanyak tiga kali, hanya putri pertama tersangka yang disetubuhi berulang kali.
Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar setelah ACH yang merupakan cucu tersangka, menceritakan perbuatan bejat kakeknya itu kepada sang ibu EDH yang juga pernah menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka.
Karena tidak terima, ibu korban kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan bejat tersangka pada 6 Juni 2022.
Tersangka kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Dijerat pasal berlapis
RH dijerat pasal berlapis dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pulau Ambon, Moyo Utomo, kepada Kompas.com di Polresta Pulau Ambon, Kamis (16/6/2022).
Adapun ancaman penjara untuk tersangka mulai dari 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.
“Ancaman hukuman untuk tersangka 15 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.
Saat disinggung soal hukuman kebiri, Moyo mengaku hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Ancaman hukuman kebiri bagi tersangka, kata dia, akan dipelajari dan apabila dibutuhkan akan diterapkan pada tersangka.
“Itu (hukuman) kebiri nanti kewenangan penyidik, nanti dilihat dulu,” ujarnya.
Tersangka ditangkap polisi lantaran memerkosa lima anak dan dua cucunya yang masih di bawah umur.
Kelima anak kandung korban yang diperkosa tersangka yakni KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun. Sedangkan dua cucu tersangka yang jadi korban masih berusia 5 tahun dan 6 tahun.
Para korban ini kebanyakan diperkosa sebanyak tiga kali, hanya putri pertama tersangka yang diperkosa berulang kali.
Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar setelah cucu tersangka yang menjadi korban menceritakan perbuatan bejat kakeknya kepada sang ibu pada 4 Juni 2022.
Ibu korban kemudian mendatangi kantor polisi dan melaporkan perbuatan bejat tersangka pada 6 Juni 2022. Tersangka kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Baca juga: VIDEO - Petugas Bandara Sita Benda Tajam dari Tas Jamaah Haji Aceh
Baca juga: Pakai Sandal Jepit Naik Sepeda Motor Tidak Ditilang, Korlantas Polri: Lebih Aman Pakai Sepatu
Baca juga: Ingin Konsultasi Mekanisme dan Penyaluran Zakat, Komisi V DPRK Bireuen Kunjungi Baitul Mal Pidie
Artikel ini telah tayang di Kompas.com