Berita Aceh Utara
Hakim Periksa Empat Saksi Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (14/6/2022) kembali menggelar sidang kasus penembakan eks Kombatan GAM, M Yusuf
LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (14/6/2022) kembali menggelar sidang kasus penembakan eks Kombatan GAM, M Yusuf alias Burak(46) Utara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menghadirkan empat saksi.
Satu dari empat saksi yang diperiksa dalam sidang itu yakni Mardiana, istri dari korban.
Ia tercatat sebagai warga Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Kemudian, Tarmizi selaku Keuchik Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong.
Lalu, Sayuti dan Khairul, keduanya juga warga Alue Ngom, Kecamatan Nibong.
Sidang yang dipimpin Arnaini MH, didampingi dua hakim anggota, Anisa Sitawati SH dan Irwandi MH, berlangsung secara online dan offline.
Ajrol warga Alue Ngom Kecamatan Nibong yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, mengikuti sidang didampingi dua pengacaranya, T Hasansyah SH dan Taufik M Noer.
Baca juga: Apresiasi Polisi, KPA Janji Kawal Kasus Penembakan Burak Sampai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Baca juga: Kakak Beradik Penembak Burak Eks Kombatan GAM di Aceh Utara Disidangkan, Begini Perjalanan Kasusnya
Namun, terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara melalui tampilan layar.
Sedangkan dua pengacaranya hadir dalam ruang sidang di PN Lhoksukon.
Begitu juga dengan JPU Kejari Aceh Utara, Mulyadi SH dan Harri Citra Kesuma SH juga hadir dalam ruang sidang.
Warga yang hadir dalam ruang sidang itu dimintai keterangan secara bergantian untuk terdakwa Ajrol dan terdakwa Fakhrurrazi alias Adi (42), warga Desa Alue Ngom Kecamatan Nibong, yang disidang dalam berkas terpisah.
Inti keterangan yang disampaikan saksi tersebut mengetahui kejadian penembakan tersebut.
Sayuti dalam sidang itu mengaku dirinya sempat bertemu dengan Ajrol ketika keluar dari samping kios dan pergi menuju jalan setelah menembak Burak.
Saat itu, Sayuti juga sempat mengatakan kepada Ajrol harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mak Usuh sudah mati, kau tanggung jawab”.
Ajrol langsung pergi untuk menyimpan senapan.
Kemudian, saksi Khairul juga mengaku dirinya diminta Ajrol untuk mengantarkan dirinya dengan sepeda motor ke kawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Kemudian Ajrol dengan menggunakan Mobil angkutan Umum L 300 pergi menuju Banda Aceh.
Usai mendengar keterangan saksi, kemudian hakim menunda sidang hingga 21 Juni 2022 dengan pemeriksaan terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap M Yusuf (46) warga Desa Matang Mane Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara di tiga lokasi terpisah pada 2 3 Maret 2022.
Masing masing Ajrol, kemudian abang kandungnya, Ajmal (29) dan Fakhrurrazi (42), ketiganya warga Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Pantau Langsung
Sidang kedua kasus penembakan Burak pada Selasa (14/6/2022), ternyata terbuka untuk umum.
Bukan hanya dihadiri oleh pihak keluarga dari Burak, tapi juga para Eks kombatan (GAM).
Mereka memantau langsung proses persidangan kasus tersebut dengan hadir dalam ruang sidang.
Sedangkan sebagian lainnya berada di luar, saat proses sidang berlangsung.
“Ada puluhan yang hadir, tapi hanya sebagian masuk ke dalam ruang sidang untuk melihat proses persidangan.
Pemantauan langsung ini kita lakukan dan berharap supaya nantinya bisa melahirkan keadilan bagi korban serta keluarga korban,” ujar Juru Bicara KPA Samudera Pase, M Jhony kepada Serambi, Rabu (16/6/2022). (jaf)
Baca juga: Penembak Burak Ditangkap
Baca juga: Polda Buru Penembak Burak Mantan Kombatan GAM Didor di Warung Kopi, KPA Minta Diusut Tuntas