Idul Adha 2022

Hukum Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Menurut 4 Mazhab

Seperti ditulis UAS di halamannya, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Youtube/Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad atau UAS. 

Penjelasan UAS terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar dari salah seorang jamah.

Baca juga: MUI Bolehkan Distribusi Kurban Bentuk Olahan, Hewan yang Terpapar Berat PMK Tidak Sah

"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?," tanya seorang jamaah pada UAS secara tertulis.

Berikut tayangan video penjelasan UAS.

UAS mengatakan, bahwa orang yang sudah meninggal memang tak lagi bisa melakukan ibadah.

Namun ibadah orang yang masih hidup yang ditujukan pada mereka yang telah meninggal dunia tetap akan sampai.

"Jika tak sampai ibadahnya tak ada shalat jenazah," terang UAS.

"Jadi tak ada tu, ibadah orang hidup untuk yang mati putus," tambahnya.

Sedangkan, lanjutnya, sedekah yang diberikan oleh mereka yang hidup atas nama orang yang telah meninggal saja tetap sampai.

UAS pun memberikan dalil yang berkaitan dengan soal tersebut.

"Mana dalilnya? 'Ya Rasulullah, ibuku sudah mati. Kalu aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk ibuku?'. Kata Nabi sampai," papar UAS.

"Apa sedekah yang paling afdhal? kasih air minum," sambungnya.

Mana lebih utama kurban untuk orang hidup atau yang sudah meninggal?

Soal ini, pendakwah sekaligus pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya telah memberikan jawabannya.

Dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah di Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya mengatakan, lebih diutamakan untuk orang yang masih hidup.

Baca juga: Idul Adha 2022 akan Tiba, Berencana Kurban, tapi Berhutang? Simak Penjelasan UAS, Begini Hukumnya

Kecuali jika orang yang ingin berkurban tersebut punya kelebihan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved