Berita Viral
Janda Dua Anak Tipu Pengusaha, Usai Diperistri Malah Kawin Lagi dengan Brondong, Kini Jadi Terdakwa
Bukan Cuma melakukan poliandri, sang istri juga mengganti namanya saat menikah dengan brondong dan mengaku masih perawan.
"Dia sudah berani menganiaya saya dengan melempari barang-barang ke saya, saya anggap dia mau mematikan saya," ucapnya.
Karena merasa perbuatan Boru Lumbantoruan sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu untuk melapor ke pihak berwajib.
"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan. Dia gak pernah kasih tahu kalau dia sudah menikah," ucapnya.
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Ulina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Santi.
Baca juga: Wanita di Cianjur Bersuami Dua, Suami Ikhlas Istri Poliandri
"Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong," ucap Sabar.
Hakim Ulina lantas menyentil saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan.
"Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini, jarang terjadi seperti ini," cetus hakim.
Dakwaan JPU
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Randi Tambunan disebutkan, bahwa Boru Lumbantoruan dan Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan dua orang anak) menikah pada 11 April 2006.
Dari pernikahan ini, keduanya memilik satu orang anak dan tinggal bersama dengannya di rumah yang ada di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia.
Baca juga: Selain Poliandri, Terkuak Ini Kesalahan Lain NN yang Membuatnya Diusir Warga, Ancam Kirim Santet
Lalu, Sabar mengetahui bahwa Boru Lumbantoruan telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.
Pada tahun 2009, Boru Lumbantoruan menjalin hubungan dengan laki-laki lain, yaitu saksi Iwan Setiadi.
Akibat hal tersebut, hubungan Sabar Menanti Sitompul dengan Boru Lumbantoruan tidak harmonis lagi.
Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojong Gede atas nama Dhani.
"Selanjutnya, Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus surat rekomendasi nikah," ujar jaksa.