Berita Viral

Janda Dua Anak Tipu Pengusaha, Usai Diperistri Malah Kawin Lagi dengan Brondong, Kini Jadi Terdakwa

Bukan Cuma melakukan poliandri, sang istri juga mengganti namanya saat menikah dengan brondong dan mengaku masih perawan.

Editor: Saifullah
Tribun Medan
Seorang pengusaha asal Medan mengaku ditipu janda anak dua bernama Santi Rahmadani Boru Lumbantoruan. 

Kemudian, KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi jejaka dan terdakwa statusnya perawan.

Baca juga: VIDEO Dianggap Mendatangkan Bala, Seorang Wanita di Riau Diusir karena Poliandri

"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015, terdakwa menikah dengan Iwan di KUA Bojong Gede, Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam surat rekomendasi nikah tersebut," urai JPU.

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan akta perkawinan Nomor: 1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012, menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.

Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan akta nikah di KUA Bojong Gede, Kabupaten Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri,” beber JPU.

“Selanjutnya, keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang baru,” lanjut jaksa.

“Lalu, pada Januari 2022, saksi Sabar mendapatkan informasi  bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya,” papar JPU.

"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban, selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.

Baca juga: Diusir Warga dan Ditalak 3, Begini Nasib Wanita di Cianjur yang Ketahuan Poliandri

Perbuatan terdakwa bersama Iwan, sebut JPU, membuat Sabar merasa keberatan, dirugikan, dan dipermalukan di depan keluarga.

Dikatakan jaksa, bahwa setiap bulan, Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta. Sselanjutnya, Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut.

Dalam kasus ini, Boru Lumbantoruan dijerat pasal berlapis.

Ia dikenakan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua primair Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: MenPAN RB Ungkap Banyak Kasus Poliandri jadi Tren Baru ASN, Bagiamana Aturannya?

Atau ketiga, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved