UINSU Luncurkan Logo Terbaru Diduga Tanpa Izin Pemilik, Ini Sanksi Pidana Langgar Hak Cipta
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara atau UINSU meluncurkan logo terbaru yang diduga tanpa seizin pemilik.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
"Mending hubungi saja Humas, nanti orang itu akan mengarahkan kepada siapa konfirmasinya," tambahnya.
Baca juga: Ingat Penyanyi Cilik Tina Toon, Digugat Rp10,7 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu, Ini Komentarnya
Sementara itu, saat Tribun Medan kembali mencoba hubungi Humas UINSU.
Meski demikian, Tim Humas enggan berkomentar dan memilih akan berkoordinasi dengan pimpinan.
Sebagai informasi, logo Ade yang tidak dimenangkan saat lomba sayembara tersebut ternyata juga sempat dilirik lagi oleh Rektor Syahrin melalui blog Ade.
Tak hanya itu, logo miliknya juga sempat diajukan dalam sidang senat tahun 2021 lalu.
Namun hingga kini belum ada pembahasan mengenai royalti ataupun status kepemilikan.
"Waktu itu aku menunggu keputusan senat apakah logo ku jebol," ujar Ade.
"Rupanya jebol namun gak ada konfirmasinya sama sekali," tambahnya.
Baca juga: Kemenkumham Aceh Sebut Banyak Karya di Aceh Tidak Lakukan Pencatatan Hak Cipta
Di samping itu, Ade juga kecewa.
Selain tidak ada pemberitahuan penggunaan logo miliknya, logo yang ia desain juga ada diubah oleh UINSU.
Terkait hal ini, Ade menunggu konfirmasi dari UINSU terkait dugaan penggunaan logo tanpa izin untuk logo universitas.
"Kalau gak bisa bicara baik-baik, pakai jalur hukum lah jelas," ucapnya.
"Cemanalah, ini kan masalah hak cipta, jangan semena-semena. Ini udah jelas kali kan," pungkasnya.
Baca juga: Anda Miliki Hasil Karya? Daftarkan untuk Dapat Hak Cipta, Simak Caranya Disampaikan Kemenkumham Aceh
Sanksi Pidana Langgar Hak Cipta
Dikutip dari laman resmi kepolisian, sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta secara tegas dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta.