UINSU Luncurkan Logo Terbaru Diduga Tanpa Izin Pemilik, Ini Sanksi Pidana Langgar Hak Cipta
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara atau UINSU meluncurkan logo terbaru yang diduga tanpa seizin pemilik.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Dalam pasal tersebut tegas mengatur bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Penerbitan Ciptaan;
2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
3. Penerjemahan Ciptaan;
4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
6. Pertunjukan Ciptaan;
7. Pengumuman Ciptaan;
8. Komunikasi Ciptaan; dan
9. Penyewaan Ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
Baca juga: Tri Suaka Dituntut Bayar Royalti Rp2 M Usai Cover Lagu Dadali Tanpa Izin
Mengenai ketentuan pidana atas hal tersebut, diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian sanksi pidana bila melanggar hak cipta, semoga bermanfaat! (Serambinews.com/Sara Masroni)