UINSU Luncurkan Logo Terbaru Diduga Tanpa Izin Pemilik, Ini Sanksi Pidana Langgar Hak Cipta
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara atau UINSU meluncurkan logo terbaru yang diduga tanpa seizin pemilik.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Universitas Islam Negeri Sumatera Utara atau UINSU meluncurkan logo terbaru yang diduga tanpa seizin pemilik.
Logo terbaru UINSU yang diduga tanpa izin ini merupakan milik Ade Dharma.
Peluncuran logo terbaru yang diduga tanpa izin pemilik ini diresmikan
Dikutip dari Tribun Medan, UINSU dikabarkan tersandung hak cipta dari pemilik asli logo.
Peluncuran logo tersebut diresmikan langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Rektor UINSU Syahrin Harahap di UINSU Tuntungan.
Diketahui, logo Ade Dharma ini ternyata pernah diikutkan dalam sayembara lomba menyambut peralihan status dari IAIN Sumatera Utara menjadi UINSU pada tahun 2015 lalu.
Lanjutnya, Ade mengakui bahwa pada hari H peluncuran logo terbaru, dirinya dihubungi oleh seorang pegawai UINSU Solahuddin untuk meminta file asli.
Baca juga: Lika-liku Pembajakan Hak Cipta Lagu, Manajer Kafe Kaget Wajib Bayar Royalti
Dirinya kemudian membocorkan chat Whatsapp Solahuddin yang memang meminta file tersebut ke email miliknya.
"Semalam dari UINSU minta file tiba-tiba, minta file asli. Loh, saya kaget kan, untuk apa kan," ungkap Ade kepada Tribun Medan, Rabu (15/6/2022).
Saya bilang nanti dulu, kita belum ada bicara deal-dealan harga. Setelah itu dia bilang mau bicarakan dengan pak Hasan, nah baru itu saja informasinya," tambahnya.
Usai di-launching, pemilik logo pun sontak kaget karena dikatahui setelah beredar di media sosial.
Baca juga: Jennifer Lopez Digugat Rp 2,2 Miliar, Dituding Langgar Hak Cipta
"Dan tiba-tiba semalam launching. Saya kaget dan tahunya semalam itu dari netizen di sosmed kok udah ada launching aja," lanjutnya.
Saat Tribun Medan mencoba menginformasi kepada Solahuddin, dirinya justru menyangkal pernah menghubungi Ade, pemilik logo.
Ia malah mengaku tak pernah terlihat dalam peluncuran logo tersebut.
"Gak tahu saya itu, gak kenal saya (dengan Ade). Fitnah itu, ada rekamannya? Itu fitnah. Zaman modern seperti itu memang begitu, sedikit-sedikit nuduh," kata Solahuddin yang langsung menutup pembicaraan.
"Mending hubungi saja Humas, nanti orang itu akan mengarahkan kepada siapa konfirmasinya," tambahnya.
Baca juga: Ingat Penyanyi Cilik Tina Toon, Digugat Rp10,7 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu, Ini Komentarnya
Sementara itu, saat Tribun Medan kembali mencoba hubungi Humas UINSU.
Meski demikian, Tim Humas enggan berkomentar dan memilih akan berkoordinasi dengan pimpinan.
Sebagai informasi, logo Ade yang tidak dimenangkan saat lomba sayembara tersebut ternyata juga sempat dilirik lagi oleh Rektor Syahrin melalui blog Ade.
Tak hanya itu, logo miliknya juga sempat diajukan dalam sidang senat tahun 2021 lalu.
Namun hingga kini belum ada pembahasan mengenai royalti ataupun status kepemilikan.
"Waktu itu aku menunggu keputusan senat apakah logo ku jebol," ujar Ade.
"Rupanya jebol namun gak ada konfirmasinya sama sekali," tambahnya.
Baca juga: Kemenkumham Aceh Sebut Banyak Karya di Aceh Tidak Lakukan Pencatatan Hak Cipta
Di samping itu, Ade juga kecewa.
Selain tidak ada pemberitahuan penggunaan logo miliknya, logo yang ia desain juga ada diubah oleh UINSU.
Terkait hal ini, Ade menunggu konfirmasi dari UINSU terkait dugaan penggunaan logo tanpa izin untuk logo universitas.
"Kalau gak bisa bicara baik-baik, pakai jalur hukum lah jelas," ucapnya.
"Cemanalah, ini kan masalah hak cipta, jangan semena-semena. Ini udah jelas kali kan," pungkasnya.
Baca juga: Anda Miliki Hasil Karya? Daftarkan untuk Dapat Hak Cipta, Simak Caranya Disampaikan Kemenkumham Aceh
Sanksi Pidana Langgar Hak Cipta
Dikutip dari laman resmi kepolisian, sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta secara tegas dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta.
Dalam pasal tersebut tegas mengatur bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Penerbitan Ciptaan;
2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
3. Penerjemahan Ciptaan;
4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
6. Pertunjukan Ciptaan;
7. Pengumuman Ciptaan;
8. Komunikasi Ciptaan; dan
9. Penyewaan Ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
Baca juga: Tri Suaka Dituntut Bayar Royalti Rp2 M Usai Cover Lagu Dadali Tanpa Izin
Mengenai ketentuan pidana atas hal tersebut, diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian sanksi pidana bila melanggar hak cipta, semoga bermanfaat! (Serambinews.com/Sara Masroni)