Berita Aceh Tengah
Wali Nanggroe Ingatkan Kekhususan dan Keistimewaan Aceh Masih Jauh dari Harapan
Di satu sisi, tambah Wali Nanggroe, sampai hari ini Aceh masih terus memperjuangkan agar keistimewaan dan kekhususan dapat diberikan sepenuhnya.
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Hak-hak Aceh sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Kekhususan dan Keistimewaan hari ini masih jauh dari harapan.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haythar, dalam sambutannya saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Keistimewaan Aceh Kabupaten/kota se-Aceh, pada Rabu (15/6/2022 ).
Kegiataan selama tiga hari tersebut diselenggarakan di Takengon, Aceh Tengah.
“Diakui atau tidak, keistimewaan dan kekhususan Aceh hari ini masih jauh dari harapan kita semua, yaitu yang sesuai dengan tercantum dalam MoU Helsinki tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” kata Wali Nanggroe.
Di satu sisi, tambah Wali Nanggroe, sampai hari ini Aceh masih terus memperjuangkan agar keistimewaan dan kekhususan dapat diberikan sepenuhnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Di sisi lain, sejumlah keistimewaan dan kekhususan yang sudah diberikan juga harus dapat kita jalankan secara maksimal.
“Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya koordinasi antara lembaga-lembaga keistimewaan dan kekhususan yang hari ini sudah ada di Aceh."
"Sehingga fungsi khas dari masing-masing lembaga ini dapat berjalan seirama, saling terkait, dan tidak terjadi tumpang tindih,” sebut Wali Nanggroe.
Baca juga: Gelar Rakor Keistimewaan di Takengon, Wali Nanggroe Sebut Tiap di Aceh Tengah Mengingatkannya Swedia
Baca juga: Pertemuan Jusuf Kalla dan Wali Nanggroe Aceh, ‘MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh’
Baca juga: Tim Sembilan Lembaga Vertikal Temui Wali Nanggroe, Laporkan Kendala Pembangunan di Aceh
Baca juga: DPRA Panggil Lembaga Wali Nanggroe dan MAA, Terkait Obral Gelar Bangsawan untuk Tokoh Nasional
Koordinasi tersebut terutama dalam hal penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan.
Sehingga, akan terbangun struktur perencanaan yang baik untuk merealisasikan solusi terhadap persoalan dominan yang dihadapi Aceh saat ini.
Seperti diketahui, selain Lembaga Wali Nanggroe, Aceh juga memiliki lembaga independen yang keistimewaan lainnya.
Misalnya, Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Baitul Mal, dan Mahkamah Syariah.
Pada kesempatan tersebut, Wali Nanggroe juga mengingatkan kembali bahwa kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh saat ini merupakan hasil perjuangan panjang selama puluhan tahun lamanya.
Dan dinamika politik antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia pasca ditandatanganinya MoU Helsinki pada tahun 2005.
Di samping memiliki tugas untuk membangun Aceh ke arah yang bermartabat, Wali Nanggroe menegaskan bahwa, ada tanggungjawab lain yang sangat penting dijadikan perhatian lembaga-lembaga keistimewaan tersebut.
Ialah secara terus-menerus mendorong optimalnya pelaksanaan keistimwewaan dan kekhususan sebagaimana harapan rakyat Aceh, serta tetap konsisten mengawal perdaiaman dan terealisasinya semua butir-butir MoU Helsinki.