Sabtu, 2 Mei 2026

Anggota BNN Gadungan Peras Pengendara Motor, Korban Rugi Rp 5,4 Juta

Pelaku lantas turun dan mengatakan kepada korban bahwa roda dua miliknya pernah digunakan sebagai sarana transkasi narkoba.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
LH dengan pakaian pesakitannya akibat melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai seorang petugas BNN.T 

SERAMBINEWS.COM, SAMARINDA - Pemuda berinisal LH (29) tersebut mengaku-ngaku sebagai salah seorang petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemerasan pada warga, Rabu (1/6/2022) lalu.

Pelaku nekad melakukan aksi itu karena himpitan masalah perekonomian keluarga.

LH mengaku baru sekali melakukan aksi pemerasan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, aksi dilakukan saat pukul 02.00 WITA, pelaku yang mengendarai mobil milik mertuanya melintasi Jalan KH. Harun Nafsi melihat seorang pengendara roda dua yang sedang memeriksa kendaraan mogoknya.

Pelaku lantas turun dan mengatakan kepada korban bahwa roda dua miliknya pernah digunakan sebagai sarana transkasi narkoba.

Korban yang terkejut namun segan tersebut akhirnya tidak berdaya.

Ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan 2 handphone miliknya.

"Pelaku mengatakan bahwa barang dan uang korban akan dikembalikan setelah proses penyelidikan selesai," beber Kombes Pol Ary Fadli dalam press release-nya Jumat (17/6/2022) sore ini.

Baca juga: Nyaris Diamuk Warga, Tim URC Polres Lhokseumawe Amankan Pria Diduga Lakukan Penipuan

Baca juga: Todong Warga Pakai Airsoft Gun, Pelaku Pemerasan di Medan Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba

 Berhasil menguasai barang berharga milik mangsanya, pelaku pun pergi begitu saja dengan menimbulkan kerugian sebesar Rp 5 ,4 juta terhadap korbannya.

"Korban yang menyadari telah ditipu langsung melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda," terang Kombes Pol Ary Fadli.


Satrekrim Polresta Samarinda pun bergerak cepat hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa (7/6) lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku baru pertama kali melakukan aksinya.

Tanpa atribut ataupun benda tajam," terangnya

Atas perbuatannya LH dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (*)

Baca juga: Warga Kunduz Sedang Laksanakan Shalat Jumat, Tiba-Tiba Bom Meledak

Baca juga: Rp 2,5 Miliar Disiapkan untuk Penuntasan Museum Alquran di Kompleks Masjid Giok Nagan Raya

Baca juga: HUT 76 Bhayangkara, Polres dan Dinkes Aceh Tengah Adakan Pengobatan Gratis di Desa Terisolir

TribunKaltim.co dengan judul Bermodalkan Mobil Mertua, Anggota BNN Gadungan Peras Warga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved